MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menargetatkan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto ke pengadilan pada Januari mendatang.
Dalam kasus ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan enam orang tersangka antara lain, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin, staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga, Adnan serta dua orang mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
“Rencananya bulan depan (Janurai.red) kasus ini sudah kita Tahap Dua. Kalau sudah rampung, tentu kasus ini sudah bisa disidangkan,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Minggu (27/12).
Muliadi mengatakan, penyidik masih tengah merampungkan berkas perkara tersangka Adnan selaku staf DPU Bina Marga.
“Yang jelasnya penyidik menargetkan awal bulan depan sudah bisa di Tahap Dua,” tegas Muliadi.
Seperti yang pernah dilansir, tim penyidik menemukan beberapa proyek yang diduga fiktif dari dana aspirasi tahun 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, bahwa sejumlah oknum legislator yang kini ditetapkan tersangka diduga ikut mengerjakan proyek.
Pemkab Jeneponto sebelumnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk Dana Aspirasi yang dimaksudkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator Jeneponto. Adapun pos anggarannya dititip dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jeneponto.
Selain itu, kuat dugaan jika proyek yang bersumber dari usulan para legislator itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril/b)
Januari, Tersangka Dana Aspirasi Diadili
×

