MAKASSAR, BKM– Merebaknya isu akan turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar angkat suara. Ia meminta agar Pemerintah Kota melakukan penyesuaian tarif angkutan dan harga sembako.
Wakil Komisi D DPRD Makassar, Andi Nurman menegaskan, harga BBM lebih baik tidak diturunkan jika hanya untuk mencari popularitas sesaat saja. Ia khawatir penurunan harga BBM yang direncanakan pemerintah hanya berlaku sementara. Kalau penurunan harga BBM hanya dua bulan, kemudian dinaikkan lagi itu justru akan menekan masyarakat.
“Kalau BBM turun, memang wajib tarif angkutan juga turun, termasuk harga kebutuhan pokok. Untuk itu, Pemkot Makassar perlu melakukan penyesuaian,” ungkapnya, Selasa (29/12).
Dia menambahkan, penurunan harga BBM memang akan sia-sia jika harga bahan pokok tetap tinggi. Seperti halnya tarif angkutan umum, harga bahan pokok juga tidak pernah turun saat harga BBM diturunkan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Makassar, Iqbal Djalil. Menurutnya, seiring penurunan harga BBM, Pemerintah Kota diharapkan bisa mengontrol harga jasa tranportasi darat, laut dan harga sembako di pasaran.
“Kita minta agar Pemerintah melakukan penyesuaian harga dengan harga BBM yang baru. Karena sejak kebijakan kenaikan harga BBM, menyebabkan kenaikan harga di banyak sektor turut mempengaruhi perekonomian masyarakat,” katanya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Muhammad Asdar juga mengomentari soal rencana pemerintah akan memungut premi dengan dalih sebagai dana ketahanan energi yang dimasukkan dalam harga baru premium dan solar yang mulai berlaku 5 Januari 2016 mendatang.
Pada premium, dikenakan sebesar Rp200, sedangkan untuk solar dipungut sebesar Rp300. Persoalan ini dapat memicu terjadinya polemik di masyarakat.
Muhammad Asdar, menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) merupakan bentuk pungutan liar karena tidak ada dasar hukumnya. Asdar mencontohkan Undang-undang pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun retribusi di daerah.
Secara pribadi, Asdar dengan tegas menyatakan menolak keras kebijakan tersebut, yang rencananya akan diberlakukan 5 Januari mendatang.
“Kita harus tolak. Saya sudah sampaikan dimana-mana,” ucapnya.
Menurutnya, bahan bakar sudah memiliki PPN tersendiri dan pajak untuk itu tidak seharusnya dibebankan lagi kepada masyarakat.
“Sekarang sudah tidak disubsidi, tapi kemudian dipungut lagi dana ketahanan energi. Ini tidak benar,” tegasnya.
Lebih jauh Asdar mengatakan, kebijakan ini akan memberikan dampak lyang buruk kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dikatakannya bisa berpotensi terjadinya korupsi.
Sebagai informasi, harga solar turun dari Rp6.700 per liter turun menjadi Rp5.650 dan ditambah pungutan premi untuk dana ketahanan energi sebesar Rp300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp5.950 per liter.
Sedangkan harga premium turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 ditambah pungutan premi untuk dana ketahanan energi sebesar Rp200. Sehingga harga baru premium menjadi Rp7.150 per liter. Harga baru premium dan solar ini mulai berlaku pada 5 Januari 2016 mendatang. (ita-rhm/war/c)
Dewan Minta Tarif Angkutan Turun
×

