pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hampir Seluruh Tempat Usaha tak Punya Parkir

MAKASSAR, BKM — Salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Makassar adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, baik di bahu maupun badan jalan. Tak terkecuali di seputaran tempat usaha, seperti toko dan hotel.
Lihat saja kemacetan rutin dan parah di depan Toko Alaska dan Bintang di Jalan Pengayoman, Toko Agung di Jalan Ratulangi hingga Toko Satu Sama di Jalan Landak. Begitu pula di depan Hotel Fave Jalan Lasinrang, serta parkir kendaraan Hotel d’Maleo di Jalan Pelita yang menggunakan sebagian badan jalan.
Belum lagi gedung yang dijadikan sebagai tempat resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya. Seperti depan Rumah Makan (RM) Runtono Jalan Bawakaraeng, RM Bamboden di Jalan Latimojong, Gedung Nur Tasnim di Jalan Hertasning dan Balai Aroeppala di Jalan Aroeppala (Hertasning Baru).
Pemerintah Kota Makassar melalui Sekkot Ibrahim Saleh menyebut, hampir seluruh tempat usaha, seperti toko, hotel atau tempat resepsi pernikahan tidak memiliki tempat parkir khusus untuk kendaraan pengunjung. Kalaupun ada, itu ukurannya sangat kecil dan tidak mampu menampung kendaraan.
Menurut Ibrahim, saat ini pemkot masih melakukan kajian untuk membenahi persoalan terkait tempat usaha yang belum memiliki lahan parkir atau tidak menyediakan rolling door.
”DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) serta PD (Perusahaan Daerah) Parkir tengah mengkaji dan mencari solusi menangani permasalahan tempat usaha yang tidak memiliki tempat parkir,” kata Ibrahim di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
Sejauh ini, tambah Ibrahim, pemkot sudah menyediakan konsep parkir yang diperkirakan akan selesai di triwulan pertama tahun ini. Nantinya akan ada zona rencana detail tata ruang, disertai dengan sanksi. Selain itu, juga akan dibangun pedesterian bagi pejalan kaki.
Diakui Sekkot, hampir seluruh tempat usaha belum menyediakan parkir atau rolling door yang memiliki jarak enam meter dari bibir jalan. Padahal, menurutnya, rolling door dibuat untuk dijadikan sebagai tempat parkir sementara di depan tempat usaha.
“Saya lihat memang masih banyak tempat usaha yang belum menyediakan rolling door untuk dijadikan tempat parkir sementara di depan tempat usaha. Untuk itu pemkot akan mempertegas kepada pelaku usaha yang ingin mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), harus menyediakan lahan parkir di depan tempat usaha sedikitnya enam meter dari bibir jalan,” tandas Ibrahim.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga angkat bicara terkait banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki tempat parkir. Wakil rakyat mendesak agar PD Parkir segera melakukan penertiban terhadap parkir liar, dan menegur langsung pemilik usaha yang membiarkan parkir kendaraan di sembarang tempat hingga memicu kemacetan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Syarifuddin Badollahi, menegaskan PD Parkir seharusnya bertindak tegas terhadap juru parkir liar dan menggunakan sebagian ruas jalan, sebab dapat memicu terjadinya kemacetan.
”Saya perhatikan, sejak direksi baru PD Parkir dilantik, hingga saat ini belum ada tindakan berarti yang dilakukan di lapangan. Khususnya menangani masalah parkir liar ataupun perparkiran depan tempat usaha yang memicu kemacetan. Padahal itu PR (Pekerjaan Rumah) direksi yang baru,” ujar Syarifuddin Badollahi yang ditemui di sela-sela rapat di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/1).
Legislator Partai Demokrat ini menilai kinerja PD Parkir masih amburadul, menyusul kian maraknya parkir liar. Bahkan perusahaan milik Pemkot Makassar itu terkesan melakukan pembiaran.
Sementara anggota dewan dari Komisi C Irwan ST, mendorong pihak terkait untuk melayangkan teguran kepada pengelola tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir untuk para pengunjungnya. Dia bahkan mewarning, jika PD Parkir tidak mampu memperlihatkan kinerjanya tahun ini, dewan akan mengajukan rekomendasi ke wali kota.
Menurutnya, bila PD Parkir mampu mengelola perparkiran dengan baik, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini, banyak pengelolaan parkir yang tidak terkontrol dengan baik. Bahkan keberadaannya cenderung meresahkan masyarakat.
Usulan berbeda dilontarkan Supratman, anggota Komisi C lainnya. Menurutnya, bukan hanya tempat usaha dan jukir ilegal yang diberi sanksi. Tapi juga para pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir.
”Gembok saja itu motor atau mobil yang parkir sembarangan. Saya kira itu lebih bagus,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B Fatma Wahyuddin mempersoalkan perparkiran yang dikelola pihak swasta, yakni ISS di kompleks Ramayana Jalan AP Pettarani. Dia merekomendasikan agar PD Parkir mengambilalih perparkiran di tempat tersebut.
”Banyak penjual di sana yang mengeluh. Karena sejak parkir dikelola ISS, pengunjung dan pembeli berkurang drastis,” terangnya.
Bagaimana respon PD Parkir? Direktur Operasional Syafrullah berdalih, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir. Pihaknya hanya bisa menata tempat parkir.
“Kalau untuk tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir, itu ranahnya DTRB atau Perizinanan. Karena merekalah yang memberikan izin atau mengontrol pembangunan tampat usaha,” kelitnya.
Meski begitu, PD Parkir tetap akan melakukan kajian-kajian untuk menata beberapa tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi parkir.
“Kalau DTRB atau Dinas Perizinan sudah bertindak, kami dari PD Parkir juga langsung melakukan penataaan tempat parkir,” tandasnya.
Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal menegaskan, untuk tahun 2016 ini sudah tidak ada lagi izin membangun hotel serta tempat usaha lainnya yang dasarnya dari bangunan ruko.
“Kita segera membicarakan untuk tidak lagi memberikan izin bangunan mengubah ruko menjadi hotel, gedung perkantoran dan lainnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Perizinan Kota Makassar Taufik mengatakan, banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir disebabkan karena tim survei diduga tidak menilai atau memperhitungkan tempat tersebut sebelum diberikan izin.
“Saya hanya bisa memberikan izin sesuai rekomendasi dari Disperindag. Disini Disperindag memiliki peran yang sangat penting, karena mereka yang menguji, mengecek dan menuliskan rekomendasi surat izin. Jadi kalau Disperindag bilang layak diberi izin, kami berikan izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, Badan Perizinan sama sekali tidak tahu menahu tempat yang akan diberikan izin. Karena, ketika Disperindag telah menerbitkan rekomendasi, pihaknya langsung mengeluarkan izin. (arf-dit/rus/b)



×


Hampir Seluruh Tempat Usaha tak Punya Parkir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar