MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi bekas kantor koran Pedoman Rakyat di Jalan Arif Rate Nomor 31 Makassar, Senin (11/1).
Eksekusi dilakukan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan didasari adanya surat penetapan pelaksanaan Eksekusi dari Ketua PN Makassar Nomor 24 EKS/2012/PN.Mks. jo.no.76/Pdt.G/2008/PN.Mks.
Surat putusan eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Makassar. Pihak tergugat sendiri menyatakan telah menerima putusan pelaksanaan eksekusi tersebut. Eksekusi yang berlangsung kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 Wita sempat diwarnai keributan, namun insiden tak sampai membatalkan proses eksekusi.
“Kita sudah melaksanakan eksekusi lahan dan bangunannya,” ujar juru sita PN Makassar, Sulaiman Sule.
Eksekusi, kata Sule, dilakukan berdasarkan putusan MA RI tingkat PK tanggal 17 Juli dengan nomor 124 PK/Pdt/2013 yang amarnya menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat.
Sule menjelaskan, dalam amar putusan MA RI, menyatakan Firma Perak adalah perseroan yang sah menyatakan penggugat adalah ahli waris yang sah dan pemegang kuasa ahli waris sah dari pewaris Hendrik Johanes Rondonuwu, Muhammad Basir dan Abu Husain.
Dalam amar putusan tersebut, juga menyatakan tanah dan bangunan yang sertifikatnya atas nama L.E Manuhua adalah milik Firma Perak.
Menyatakan tindakan tergugat yang mengklaim aset bersama Firma Perak sebagai harta pribadi, menyewakan, menjual dan menerima panjar penjualan atau menguasai secara pribadi aset Firma Perak.
Selain itu juga tergugat dihukum untuk membayar dan menyerahkan secara tunai bagian dari keseluruhan uang sewa kontrakan di lantai 1, lantai 4 dan dengan sewa kantor Pedoman Rakyat kepada para penggugat.
Para tergugat diwajibkan membayar kepada penggugat 1 sebesar Rp197.600.000, penggugat 2 sebesar Rp158.400.000 dan penggugat 3 sebesar Rp158.400.000 sebagai hukuman terhadap tergugat.
Menghukum para tergugat baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk mengembalikan kedua aset yang masih dalam penguasaannya (tanah dan bangunan di Jalan Arif Rate Nomor 31 dan di Jalan Baji Minasa Nomor 6 Makassar) kepada kepemilikan perseroan secara sukarela. (mat-ril/c)
Eks Kantor Pedoman Rakyat Dieksekusi
×

