MAKASSAR, BKM — Penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus berjalan.
Tim Kejati Sulselbar bahkan tengah mempersiapkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap mantan tersangka kasus ini. Mereka yang akan diperiksa adalah mantan tersangka sekaligus tervonsi, masing-masing, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, mantan legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu, mantan legislator Makassar Mujiburrahman, politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani dan legislator Makassar Mustagfir Sabry.
“Kita jadwalkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Senin (11/1).
Menurut Muliadi, keterangan yang diambil dari para mantan tersangka nantinya akan dijadikan petunjuk untuk membuka kembali kasus ini.
Hanya saja Muliadi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini baru akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejati.
“Yang jelas dalam waktu dekat ini kita sudah mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, hasil telaah sementara Tim Kejati Sulselbar mengindikasikan adanya pengembalian dana bansos dari anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sementara kita telusuri SKPD mana saja yang melakukan pengembalian,” tegas Muliadi, beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga akan mencari tahu anggaran apa saja yang digunakan SKPD untuk mengembalikan kerugian dana bansos yang sebelumnya teranggarkan sebesar Rp8,8 miliar.
Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini nantinya.
“Siapa saja pejabat yang nantinya terbukti bersalah, pasti akan kita jadikan tersangka juga,” tegasnya lagi.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bansos kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya, pihak Pemprov Sulsel tidak pernah melakukan verifikasi atas sejumlah proposal tersebut. Pihak pemprov juga tidak pernah melakukan pendataan terhadap Lembaga, Yayasan dan Organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap penerima yang tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang).
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal diantaranya tidak terdaftar pada Kesbang, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/b)
Tervonis Kasus Bansos Kembali Diperiksa
×

