MAKASSAR, BKM — Seluruh desa yang telah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) diminta untuk segera memasukkan laporan pertanggungjawaban terkat penggunaan anggaran.
Jika tidak, ADD desa yang terlambat memasukkan laporan akan ditunda hingga 40 persen aggarannya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Sulsel, Mustari Soba menjelaskan batas waktu penyerahan laporan pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2015 hingga minggu ke IV bulan ini.
Dia mengemukakan, sejauh ini, semua masih berproses dalam penyusunan laporan.
“Kami akan terus memantau perkembangannya melalui pendamping desa yang telah direkrut,” ujar Mustari, Senin (18/1).
Laporan penggunaan ADD itu, lanjut Mustari, sangat penting dan menjadi acuan untuk melihat sejauh mana pengunaan dana tersebut di tengah masyarakat.
Namun, Mustari sangat menyayangkan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan jauh terhadap laporan tersebut karena semua dimasukkan ke kabupaten. Akibatnya, monitoring yang bisa dilakukan BPMPDK sangat terbatas.
Dia melanjutkan, hingga saat ini, berdasarkan laporan yang masuk, kondisi penyerapan dana desa untuk 2253 desa di Sulawesi Selatan hampir digunakan 100 persen. Nilai ADD untuk Sulsel sendiri sebesar Rp635 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK)
Sulseln Rais Rahman ada sanksi yang akan diberikan bagi desa yang lambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan kekuangan ADD. Sanksinya, ADD desa yang bersangkutan bisa ditunda hingga 40 persen.
“Pencairan ADD akan ditunda hingga desa yang bersangkutan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD,” ungkapnya. (rhm/war/c)
Desa Belum Laporkan Penggunaan ADDnya
×

