MAKASSAR, BKM — Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan anggota TNI dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Prajurit Satu (Pratu) Aspin Mallobasang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Japus).
“Dari hari senin kemarin sudah kita limpahkan ke PN Jakarta Pusat, ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf, Rabu (27/1).
Sebelumnya penyidik Reskrimum Polda Sulselbar telah menetapkan lima tersangka yakni, Brigadir Muhammad Anwar, Brigadir Asri Adi, Brigadir Dua Abd Rahman Muis, Brigadir Dua Zaenuddin, dan Bharada Rahman Bin Herman. Salah satu tersangka, yakni Rahman yang dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Yusuf mengungkapkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Tersangka bersama barang buktinya, sudah kita serahkan. Dengan begitu sidangnya akan digelar di PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu kepastian kapan jadwal sidang kasus tersebut akan digelar. “Kita belum tahu kapan jadwal sidang mulai digelar, kita tinggal tunggu saja penetapan jadwal sidangnya dari pengadilan,” tandasnya.
Yusuf menambahkan, untuk keempat tersangka yang telah diserahkan ke pengadilan, untuk menjalani masa penahanan. Penahanan terhadap tersangka kasus ini resmi menjadi tanggung jawab pengadilan.
“Terkait tahanan, itu sudah kita serahkan tanggungjawabnya ke pihak pengadilan,” imbuhnya.
Selain Pratu Aspin, penganiayaan juga dialami Pratu Fathurahman. Beruntung, nyawawa Pratu Fathurahman selamat, meski mengalami luka berat. Peristiwa penganiayaan kedua korban terjadi di aeral Lapangan Syekh Yusuf, tepatnya di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, 12 Juli lalu. (mat-ril/b)
Pembunuh Pratu Aspin Dilmpahkan ke PN Japus
×

