Sementara itu, DPRD Barru mengaku telah melengkapi berkas lampiran terkait status tersangka calon bupati terpilih, Andi Idris Syukur (AIS).
Lampiran tersebut diserahkan dewan sebagai pertimbangan dalam menetapkanpelantik an AIS selaku bupati definitif. Adapun lampiran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015, Pasal 63, serta hasil konsultasi Dewan ke Kemendagri. “Persyaratan yang diatur dalam PKPU Nomor 11 sudah kami penuhi. Lampiran itu menyertakan beberapa hal, salah satunya surat pemanggilan pemeriksaan yang disitu menyatakan status tersangka, termasuk SKCKnya,”jelas Andi Haeruddin, Senin (8/2).
Haeruddin mengaku, konsultasi yang dilakukan adalah hal yang yang wajar dan tidak bermaksud menghalang-halangi proses pelantikan.
Menurutnya, konsultasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan. Tujuannya, kata dia, guna menghindari kesalahan prosedur dalam melantik calon bupati terpilih yang berstatus sebagai tersangka. “Kami tidak mau nanti disalahkan karena tidak menyertakan lampiran itu. Lampiran itu memuat kejelasan soal dasar penetapan status tersangkanya. Soal kasus hukumnya kami tak bisa tanggapi. Itu kewenangan penyidik,” jelas Legislator Fraksi Demokrat itu.
Pihaknya menilai calon bupati terpilih berstatus tersangka adalah hal yang tak lazim. Dia juga berharap, kasus ini menjadi pembelajaran penting dimasa mendatang. “Seharusnya para calon harus bersih dari persoalan hukum. Kita harap ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,”kuncinya. (udi-jun/rif/c)
Kemendagri Telaah Status Tersangka AIS
×

