MAKASSAR, BKM — Unit Reskrim Polsek Mariso kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu (14/2) pukul 01.45 Wita. Mereka yang diringkus diketahui sebagai pengedar antar pulau. Keduanya mengaku memasok sabu dari seorang bandar bernitial AS di Jalan Kerung-Kerung.
Mereka yang diringkus, yakni Bachril alias Dg Sila (40) dan Rezki (23). Keduanya diringkus di rumah tersangka Bachril di Jalan Flamboyang Barat.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 11 paket kecil diduga sabu-sabu serta 2 paket kecil diduga sabu.
Keduanya di depan penyidik mengaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Samalona. Namun belum sampai mengedarkan, keduanya keburu ditangkap polisi.
“Rencana mau kami edarkan di Pulau Samalona pak. Itu barang saya beli juga dari pengedar di Jalan Kerung-Kerung pak,” bebernya.
Kapolsek Mariso Kompol Choiruddn Wachid dihubungi Senin (15/2) mengaku, untuk pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes.
Adapun penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang tersangkanya telah lebih dulu diamankan.
“Keduanya sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polrestabes. Mereka memang mengaku akan mengedarkan barang bukti itu di Pulau Samalona. Mereka mengaku mendapat sabu dari pengedar di Jalan Kerung-Kerung,” kata Kapolsek. (jul-ril/c).
Sabu Samalona Dipasok dari Kerung-Keung
×

