pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

15 Ton Ikan Berformalin Gagal Beredar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 15 ton ikan yang mengandung bahan berbahaya formalin berhasil digagalkan peredarannya di Makassar. Ikan tersebut disita petugas Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan.
Ikan berformalin asal Kalimantan Selatan itu diamankan dari Kapal Motor (KM) Permata Indah B/29 GT, saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Kamis (11/2). Ketika itu Polair melakukan Operasi Bakamla Nusantara II.
”Kita langsung melakukan penyergapan, setelah menerima informasi dari warga bahwa kapal asal Kalimantan Selatan itu diduga membawa ikan yang sudah diberi formalin. Untuk mengamati perjalanan mereka membutuhkan waktu, hingga ke PPI Barombong,” kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Harry Sanyoto, kemarin.
Dijelaskan Harry, tindakan memberikan formalin dilakukan untuk menjaga kesegaran ikan agar bisa bertahan lama. Sebab perjalanan laut dari Kalimantan Selatan menuju PPI Barombong butuh waktu beberapa hari.
Usai digeledah, selanjutnya dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil uji laboratorium Polda Sulselbar diketahui jika ikan seberat 15 ton tersebut mengandung formalin dengan zat formalin sebanyak 40 persen.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami langsung menyita ikan tersebut,” tandas Harry.
Lebih rinci Harry menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polair Sulsel bersama Sea Rider KP Kutilang 505 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II.
Selain barang bukti ikan campuran 15 ton, polisi juga mengamankan enam orang anak buah kapal bersama nakhoda bernama H Mulyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, barang bukti ikan berformalin tersebut dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Antang, Jumat (19/2). Sekaligus dilakukan penimbunan pada jalan di area TPA.
Proses pemusnahan disaksikan Direktorat Polair Polda Sulsel Kombes Pol Harry Sanyoto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Makassar Rahman Bando, Bakamla Kolonel Maritim Iwan, serta Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando memberikan apresiasi kepada kepolisian atas digagalkannya peredaran ikan berformalin itu di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar, masyarakat harus harus dilindungi dari peredaran pangan yang mengandung zat berbahaya. Untuk itu, pihaknya intens melakukan pemantuan di sejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan. (ish/rus/b)



×


15 Ton Ikan Berformalin Gagal Beredar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar