MAKASSAR, BKM — Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008. Sudah ada dua nama yang dipastikan akan diseret menjadi tersangka.
Pihak penyidik menyebutkan keduanya dengan inisial, yakni Y dan N. Mereka adalah mantan pejabat dan pejabat Pemprov Sulsel. Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang berperan besar dalam pengelolaan dana bansos tahun 2008.
Mereka juga sempat disebut-sebut oleh salah seorang terpidana dalam kasus merugikan negara sebesar Rp8,8 ini. Keduanya memiliki peran penting dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana bansos tersebut.
Selain N dan Y, masih ada lagi tiga nama yang telah dikantongi, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Ada lagi tiga calon tersangka yang telah dikantongi namanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin, Jumat (26/2).
Selain N dan Y, untuk tiga lagi calon tersangka lain yang bakal terseret dalam kasus ini, penyidik tinggal menunggu hasil ekspos terlebih dahulu.
Salahuddin menyebutkan ketiga calon tersangka yang bakal diseret dalam kasus ini, merupakan pihak yang dianggap ikut menerima manfaat dana bansos tahun 2008.
Ketiga calon tersangka yang telah dikantongi namanya, kata Salahuddin, dianggap telah memenuhi syarat, minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tinggal tunggu hasil ekspos saja baru ditetapkan tiga tersangka lainnya,” terang Salahuddin.
Dia tidak menampik bila penyidik dalam waktu dekat akan segera mengumumkan secara resmi tersangka bansos jilid IV ini. Y, kata Salahuddin, diduga kuat memiliki peran mengatur peruntukan dana bantuan beserta besarannya. Sedangkan N perannya diduga ikut membantu memudahkan pencairan dana bansos ke 202 lembaga fiktif.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja bansos kepada beberapa lembaga, yayasan dan organisasi.
Namun dalam penyalurannya dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan verifikasi terhadap lembaga, yayasan dan organisasi sebelum memberikan bantuan.
Dari total 206 proposal yang diajukan, 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar.
Dihubungi terpisah, staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe Wiwin Suwandi, meminta penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini sesegera mungkin. “Jangan lagi dicicil tersangkanya kalau mau tuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Menurut dia, bila kasus ini dicicil terus, negara juga yang dirugikan. Karena harus mengeluarkan anggaran lagi untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya juga berharap kejaksaan jangan lagi tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Wiwin menambahkan, bila sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, secepatnya diekspos ke publik. Biar masyarakat tidak bertanya-tanya. (mat)
Y dan N Calon Tersangka Bansos
Tiga Orang Lainnya Menyusul
×

