pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Lahan CCC Kembali Dibuka

Kejaksaan: Banyak Yang Belum Tersentuh Hukum

MAKASSAR, BKM — Satuan Tugas Khusus (Satsus) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali menelisik kasus dugaan korupsi lahan Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
“Kita akan menelaah kembali, berdasarkan hasil fakta persidangan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Salahuddin, Minggu (28/2).
Salahuddin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasikasus CCC dengan dasar masih banyak pihak yang terkait belum tersenutuh hukum.
“Masih ada pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini, tapi belum pernah tersentuh samasekali,” tandasnya.
Hanya saja, Salahuddin belum mau mengungkap lebih jauh terkait rencana pendalaman kasus itu. “Masih terlalu dini, kalau mau diungkap ke publik. Biarkan saja dulu tim bekerja. Sekarang kan masih sementara kita kaji kembali, nanti akan kita lihat saja bagaimana perkembangannya,” terangnya.
Sebelumnya kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Mereka yang telah divonis, yakni mantan camat Mariso, Agus AS dan mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulsel, Sangkala Ruslan. Sangkala Ruslan divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan Agus AS divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Diketahui, proyek pembangunan gedung CCC dibangun diatas lahan seluas lahan 6 Hektar, yang anggaranya bersumber dari APBD Propinsi Sulsel tahun anggaran 2005 sebesar Rp3.600 miliar yang dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi Sulawesi Selatan atas permintaan Sangkala Ruslan, dengan cara memanggil dua orang staf di Disperindag, Hamid Rahim Sese dan Latif.
Peninjauan lokasi dilakukan sekitar bulan Februari 2005 bersama beberapa tim koordinasi pembangunan CCC dengan melihat lansung lokasi. Saat itu, Hamid Rahim Sese menyusul ke lokasi milik Pemprov tersebut untuk menghubungi tim koordinasi karena mendengar bahwa tim koordinasi juga akan meninjau lokasi diklaim oleh Hamid Rahim Sese, sebagai lahan miliknya. Setelah selesai peninjauan lokasi lahan milik Pemprov Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan sebagai terdakwa bersama beberapa anggota tim koordinasi pembangunan CCC dengan diantar Rahim Sese, selanjutnya meninjau lokasi lahan yang diklaim sebagai lahan Hamid Rahim Sese di Jalan Metro Tanjung Bunga, untuk mengetahui kepastian pemilik lahan. Sangkala Ruslan menemui Camat Mariso, yang sat itu dijabat oleh Agus AS untukmenyampaikan bahwa dirinya dari Provinsi Sulawesi Selatan, mencari lahan untuk pembangunan gedung yang megah berkapasitas ribuan orang untuk agenda nasional dan transnasional.
Setelah itu Agus AS menyampaikan bahwa di wilayah kecamatan Mariso sudah tidak ada lagi lahan yang cukup untuk pembangunan gedung. Seperti yang diminta Sangkala Ruslan, kecuali tanah negara, yang terletak di jalan Metro Tanjung Bunga yang merupakan tanah tumbuh. Selain menjabat Kepala Bappeda Provensi Sulawesi, Sangkala Ruslan juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi pembangunan CCC, berdasarkan keputusan Gubernur Provensi Sulawesi Selatan. Dalam proyek ini juga melibatkan Panitia 9 yang diketuai mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Adapun tugas dari tim 9 yakni, menginvetarisir pemilik lahan, menetapkan pemilik lahan, menetapkan besaran yang akan dibayar, dan menetapkan untuk melakukan pembayaran. Dalam proyek pembangunan CCC Panitia 9, diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menverifikasi status lahan, sehingga merugikan keuangan Negara sebasar Rp3,4 miliar. (mat-ril/b)



×


Kasus Lahan CCC Kembali Dibuka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar