MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengaku tidak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng. Alasannya, disaat yang sama kasus ini juga tengah bergulir di tangan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar.
“Kita serahkan ke pihak Polda untuk menyelidiki kasus itu. Tidak mungkin kita melakukan penyelidikan dalam satu perkara, makanya kita serahkan penangananya ke penyidik Polda,” jelas Noer Adi.” ujar Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Minggu (28/20).
Noer menambahkan, Kejaksaan nantinya tinggal menunggu pelimpahan kasus tersebut bila akan di tahap dua oleh pihak penyidik Polda.
“Nanti biar Polda yang selidiki dan tuntaskan kasus ini. Kita tinggal tunggu saja pelimpahannya,” tandasnya.
Noer Adi menimpali, bahwa pihaknya telah saling berkoordinasi dengan, pihak penyidik Polda Sulselbar dalam menuntaskan kasus tersebut.
Sekedar diketahui, pembangunan RSUD Anwar Makkatutu menelan anggaran sebesar Rp64 miliar yang bersumber dari APBD. Pengerjaannya dimulai sejak tahun 2010 namun hingga kini proyek tersebut belum tuntas. Gedung rumah sakit direncanakan dibangun setinggi 8 lantai dengan fasilitas yang modern dan terletak di pinggir pantai kota Bantaeng di atas lahan seluas 3,5 hektar. Laporan yang diterima penyelidik, gedung dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja. Pembangunannya dikerjakan tiga tahap. Pertama menghabiskan anggaran sebesar Rp20 miliar, tahap kedua sebesar Rp14 miliar dan di tahap ketiga sebesar Rp30 miliar. (mat-ril/c)
Kejati “Lepaskan” Kasus RSUD Makkatutu
×

