pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Divonis Empat Tahun, IAS Pikir-pikir Banding

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ia juga didenda Rp100 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/2).
Dalam sidang yang berlangsung sore kemarin, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun kurungan. Setelah putusan dibacakan, maka harta milik Ilham Arief akan disita.
“Dalam hal ini, bila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Tito Suhud.
Dalam kasus ini, Ilham dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar, serta Direktur PT Traya Hengky Widjaja dan perusahaannya sebesar Rp40,339 miliar.
Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar, dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
“Dari saratnya fakta hukum tersebut, perbuatan terdakwa dapat disimpulkan, jika terdakwa mempunyai niat menguntungkan diri sendiri dan Hengky Widjaja serta PT Traya,” tandas Tito Suhud.
Dijelaskan bahwa almarhum Hengky Widjaja sebelumnya meminta kepada Ilham, agar dapat menjadi investor dalam rencana kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.
Dalam pertemuan bulan Januari 2005 lalu, Ilham mengabulkan permintaan Hengky setelah melakukan beberapa kali pertemuan.
Ilham lantas mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah, yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar.
Serta meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013.
Selanjutnya Ilham memerintahkan untuk dilakukan lelang, namun proses lelang tersebut direkayasa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp45,84 miliar.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan pernah menyabet berbagai penghargaan, seperti penerima Bintang Jasa Utama, peningkatan transparansi akuntabilitas dan penerima penghargaan KPK Integrity Fair 2011.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis Hakim Tipikor, IAS –sapaan akrab Ilham Arif Sirajuddin– mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Saya pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Ilham, singkat.
Dihubungi melalui telepon selularnya tadi malam, penasihat hukum IAS Alias Ismail, mengatakan pihaknya menerima apapun yang menjadi putusan majelis hakim. “Apapun yang diputuskan kita terima,” katanya.
Putusan hakim, menurut kata Alias, dinilai tidak diambil secara bulat. Karena seharusnya kasus ini di bawa ke ranah perdata, bukan ke korupsi.
Alias menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini belum dihitung secara konkrit oleh lembaga terkait.
Ditanya apakah pihaknya akan melakukan upaya banding, Alias mengatakan mengaku masih akan mempelajari surat putusan hakim terlebih dahulu. “Kita masih akan mempelajari dan mendalami secara cermat salinan putusannya, dek,” kuncinya. (mat/rus/b)



×


Divonis Empat Tahun, IAS Pikir-pikir Banding

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar