pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mini Bar di Rumah Bos Sabu Dipakai Pesta

Residivis Curas Tertangkap Kuasai 24 Gram Sabu

SIDRAP, BKM — Aparat Polres Sidrap terus menggulung sindikat pengedar narkoba di daerah ini. Terakhir yang diungkap, bisnis barang haram tersebut melibatkan seorang residivis pencurian dengan kekerasa (curas) alias perampok.
Bakri bin P Laja (43) dibekuk Satuan Intelkam Polres Sidrap bersama tujuh orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Bakri, polisi berhasil menyita 24 gram sabu-sabu serta 5 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
BKM/PURMADI
KASUS NARKOBA-Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar bersma Kasat Intelkam AKP Fantry dan Kasat Narkoba AKP Adriyan F Kopong merilis hasil pengungkapan narkoba di Mapolres Sidrap, Senin (29/2).
Bakri yang menjadi bos dari komplotan ini, diciduk di kediamannya Dusun II Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu (25/2) lalu. Sementara anak buahnya masing-masing bernama Taufik Fahruddin (33), Kaharuddin alias Labalanda (42), Busmar alias Agus (25), Syamsul Bahri (25) dna Ardi Setiadi (21). Kelimanya merupakan warga Pitu Riase.
Penangkapan Bakri Cs ini berdasarkan LPA/25/II/2016/SPKT tanggal 26 Februari 2016. Dari pengembangan kasus itu, polisi kemudian menetapkan Bakri sebagai tersangka karena merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Dua Pitue dan Pitu Riase.
Dalam catatan polisi, Bakri merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan. Bahkan saat hendak ditangkap, tersangka Bakri mencoba melawan petugas dengan menggunakan badik.
“Penangkapan Bakri Cs berlangsung menegangkan. Ada anggota Intelkam nyaris ditikam saat tersangka digerebek. Beruntung, anggota kami cukup sigap melumpuhkan tersangka tanpa mengeluarkan tembakan. Bakri memang bos pegedar dan juga merupakan residivis kasus curas,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar saat merilis pengungkapan dua kasus narkoba dalam sepekan terakhir di kantornya, Senin (29/2).
Dalam kesempatan itu, Anggi menjelaskan bahwa di dalam rumah Bakri terdapat sebuah ruangan khusus yang sudah disulap jadi mini bar. “Bakri dan anak buahnya ini sangat ditakuti warga di sekitarnya. Mereka kerap pesta narkoba dan putar musik keras-keras, tapi tak ada yang berani menegurnya,” lanjut Kapolres.
Selain menangkap komplotan Bakri, di tempat terpisah penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan Frederick Kopong itu, juga berhasil menangkap Asriadi alias Iccong (23) bersama empat anak buahnya, masing-masing Nasruddin alias Ogae (26), Ahmad Beddu (46), Tahir alias Tere (44) dan Hari Aksari (29). Kelimatnya warga Baranti dan Watang Pulu.
Sesuai LPA/26/II/2016/SPKT tanggal 28 Februari 2016, polisi menyita 15 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan saset besar. Asriadi sebagai pemilik barang ini dibekuk di rumahnya di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar, menambahkan bisnis narkoba di Kelurahan Kadidi sudah berlangsung lama. Diduga kuat ada kaitannya dengan pengungkapan sabu-sabu 10 kilogram di Parepare.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Yang jelas, barang bukti satu saset besar seberat 15 gram belum sempat terjual,” kata Anggi, yang saat rilis didampingi Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong dan Kasat Narkoba AKP Adriyan F Kopong.
Sehari sebelumnya, berdasarkan LPA/24/II/2016/SPKT tanggal 27 Februari 2016, dua orang tersangka narkoba kembali diciduk. Masing-masing Syariufuddin alias Gongkoe (43), dan rekannya Syarifuddin alias Udin bin Ganna (39). Keduanya warga Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 8 gram yang dibagi dalam 10 saset kecil siap edar. “Harga per sasetnya itu dijual pelaku antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung beratnya. Anggota Satnarkoba menangkap Gongkoe dan Udin di Kampung Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Watang Pulu,” papar AKBP Anggi.
Anggi menambahkan, dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir, Januari dan Februari, termasuk dalam hasil operasi antik Satuan Narkoba, ada 18 laporan polisi (LP) yang telah ditindaklanjuti dengan mengamankan sebanyak 31 orang tersangka.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ady/rus/b)



×


Mini Bar di Rumah Bos Sabu Dipakai Pesta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar