JAKARTA, BKM – Pemerintah tidak akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.
Berikut tahapan-tahapan kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat diwawancarai JPNN.
Pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Kelima, ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
Pemerintah memang berencana melakukan rasionalisasi jumlah PNS secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.
Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.
“Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.
Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah yang pertama, para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
Kedua, katanya, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” katanya. (jpnn)
PNS Dirasionalisasi Dalam Lima Tahap
×

