MAKASSAR, BKM — Perjanjian kerja laut (PKL) menjadi salah satu hal yang paling krusial dalam aktivitas seorang pelaut di atas kapal. Sebab dalam PKL itu diatur tentang hak seorang pelaut dan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal.
”Jadi, jika merasa PKL itu tidak sesuai dengan kenyataan, pelaut jangan segan melapor. Usai berlayar misalnya, segera laporkan ke syahbandar setempat untuk ditindaklanjuti,” kata Capt H Akbar Yahya Yerogasi usai menjadi narasumber dalam dialog kepelautan yang dilaksanakan di Aula Kampus AMI Veteran Makassar, Sabtu (12/3).
Selain Yahya, pemateri lain pada dialog yang mengusung tema; Wawasan Kebangsaan Pelaut Indonesia dalam Perspektif Kearifan Lokal ini, yakni Ronald Pakasi,ATT-1 dan Djamaluddin Noor dari BP3I Jakarta, serta Tahir Usemahu.
Pada bagian lain penjelasannya, Akbar Yahya mengatakan, sesuai hasil amandemen Manila (STCW) 2010, waktu istirahat seorang pelaut telah direvisi. Dari sebelumnya hanya 27 jam, kini bertambah menjadi 77 jam. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi kecelakaan laut akibat human error.
Di depan sebanyak 300-an taruna dan taruni dari tiga program studi, yakni teknika, nautika, dan ketatalaksanaan pelayaran niaga (KPN), Akbar Yahya juga menjelaskan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab jika terjadi sebuah kecelakaan laut yang melibatkan kapal.
“Orang pertama tentu adalah nakhoda, karena dia adalah perwira tertinggi di kapal tersebut. Tidak mungkin ABK yang tanggung jawab. Untuk itulah perwira kapal digaji tinggi karena tanggung jawab yang berat,” jelasnya.
Akbar juga menegaskan betapa pentingnya seorang pelaut Indonesia, termasuk dari AMI Veteran Makassar untuk memperlihatkan jati diri dan local wisdom (kearifan lokal) daerahnya ketika berada di atas kapal. Apalagi jika dia menjadi nakhoda dan anak buahnya adalah pelaut dari negara lain.
”Akan lebih dahsyat ketika pelaut-pelaut kita mampu memperlihatkan kearifan lokal daerahnya masing-masing ketika berlayar. Sebab itu akan menjadi nilai tambah tersendiri,” tandasnya.
Sementara Djamaluddin Noor menjelaskan munculnya aturan ISM-code di dunia maritim. Hal itu dibuat berdasarkan peristiwa kecelakaan kapal terkait dari mana dimulainya penyidikan kejadian.
“Karena jika terjadi kecelakaan, dokumen yang pertama diselamatkan adalah laporan terkait semua hal yang dilakukan di atas kapal. Untuk itu, semua jenis pekerjaan harus ditulis dan dilaporkan,” jelasnya.
Direktur AMI Veteran Makassar, Amrin A Rani berharap, dialog kepelautan yang dilaksanakan ini bisa memberi bekal kepada para taruna taruni ketika kelak berada di atas kapal. Sebab yang memberikan materi sekaligus motivasi adalah para pelaut senior yang sudah berpengalaman.
”Pak Akbar Yahya ini cukup banyak mengetahui tentang persoalan di atas kapal dan solusinya. Demikian pula Pak Ronald. Termasuk Pak Djamal yang 20 tahun menjadi pelaut. Mudah-mudahan apa yang disampaikan dalam dialog ini bisa bermanfaat kelak ketika taruna taruni AMI Veteran berada di atas kapal,” kata Amrin. (rus)
PKL tak Sesuai, Pelaut Jangan Segan Melapor
AMI Veteran Gelar Dialog Kepelautan
×

