pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

47 SKPD Dilebur Jadi 30

MAROS,BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menggelar uji kompetensi calon pejabat baru eselon II. Ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan sejumlah posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan rencana perampingannya.
“Kita akan gelar uji kompetensi untuk melihat sejauh mana pengetahuan dan kompetensi calon pejabat yang akan mengisis jabatan-jabatan kosong yang nanti ditinggalkan kepala SKPD maupun jabatan eselon 3 dan 4. Selain itu nanti juga ada perampingan SKPD jadi pergeseran jabatan di Lingkup Pemkab Maros pasti akan terjadi,” beber Bupati Maros, HM Hatta Rahman, Rabu (16/3).
Khusus untuk perampingan SKPD, Pemkab Maroa masih menunggu Peraturan Pemerintah pusat karena hingga saat ini perampingan SKPD masih sebatas wacana tanpa PP dari pusat. Hatta menyebutkan, kemungkinan dari 47 SKPD diluar kecamatan akan dirampingkan menjadi 30 SKPD. Beberapa diantaranya akan masuk dalam pengelolaan pemerintah pusat dan juga provinsi.
“Misalnya Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu akan masuk pemerintah pusat, kemudian pertambangan, kehutanan akan masuk ke provinsi. Tapi itu semua masih menunggu PP dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Arwin Malik menyebutkan, saat ini ada empat kepala SKPD yang mengali kekosongan, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Badan Penyuluh Pertanian serta Dinas Kependudukan. Empat SKPD ini sekarang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sedangkan empat kepala SKPD yang tahun 2016 ini memasuki masa pensiun yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pendidikan.
“Untuk uji kompetensi kami masih masih memproses pelaksanaannya seperti pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Pansel terdiri dari akademisi, birokrat, dan kalangan internal. Kami juga akan bekerja sama dengan aksesor atau penilai untuk menilai hasil uji kompetensi,” jelasnya. Selanjutnya, kata Arwin, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi ASN (Aparatur Sipil Negara). (ari-ril)



×


47 SKPD Dilebur Jadi 30

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar