GOWA, BKM — Rencana akan diperdakannya Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa dengan susunan organisasi yang dinilai cukup mengejutkan lantaran Bupati Gowa menjadi ketua dengan sebutan Raja Gowa dalam struktur organisasi kemasyarakatan itu, menimbulkan pertentangan sejumlah pihak.
Jangankan diprotes keras oleh Andi Maddusila Andi Idjo yang mengklaim dirinya sebagai Raja Gowa ke-37 serta keluarga Salokoa ri Gowa, hal ini pun ditanggapi serius olrh Patimataranna Gowa (putra Mahkota) yang dijabat oleh Andi Kumala Andi Idjo.
Andi Kumala yang selama ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Gowa dalam struktur pemerintah Pemkab Gowa, pada Juli 2014 lalu telah dilantik secara sah sebagai Raja Gowa ke-37 oleh dewan adat Batesalapang. Dengan adanya bakal perda LAD yang struktur pengurusnya memposisikan Bupati Gowa sebagai Raja Gowa, maka Andi Kumala pun melontarkan penegasannya saat berlangsung coffee morning pejabat lingkup Pemkab Gowa, Senin (21/3) lalu.
Dalam coffee morning yang dipimpin langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni serta Sekkab Gowa, H Muchlis itu, Andi Kumala mengatakan jika persoalan LAD ini tak direvisi kembali maka dirinya meminta untuk diizinkan pindah ke luar Gowa.
Andi Kumala yang dikonfirmasi terkait pernyataannya itu, Selasa (22/3) pagi kemarin di kantornya membenarkan pernyataannya itu. Hanya saja, Andi Kumala mengaku enggan berkomentar banyak. “Saya kuatir justru muncul polemik,” jelas mantan Patimataranna Gowa yang dilantik sebagai Raja Gowa ke-37 sejak Juli 2014 lalu oleh dewan adat Batesalapang.
Menurut Andi Kumala, jika memang harus ada Raja Gowa dalam LAD tersebut, maka dirinya sebagai Raja Gowa yang sah dalam kontes pengembangan dan pelestarian budaya kerajaan Gowa, maka keberadaannya tidak berarti.
“Saya ini Patimataranna Gowa (putra mahkota, red) dan dikenal di seluruh kalangan keraton se nusantara, maka jika fungsi saya selaku jabatan yang mengemban misi kebudayaan itu tidak ada maka tidak ada artinya saya berada di Gowa,” ucap Andi Kumala mengulang penegasannya di hadapan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat coffee morning Senin kemarin.
Menurut hematnya, kata Andi Kumala dalam undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas), bupati tidak dibolehkan memimpin ormas tapi peranannya sebagai pembina dan pemberi fasilitas. Sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas pada Bab I Pasal 1 poin 5 menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah. Dan pada Bab V Pasal 16 poin 3 menyebutkan surat keterangan terdaftar dikeluarkan oleh bupati/walikota bagi ormas yang berada di lingkup kabupaten/kota.
Sementara itu, pembahasan LAD di DPRD Gowa tengah berjalan digawangi panitia khusus yang telah dibentuk sebelumnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang dicegat wartawan usai menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015 kemarin di DPRD mengatakan adanya sorotan dari berbagai pihak terkait pembentukan perda LAD tersebut, adalah wajar adanya.
“Silakan saja kalau ada yang mau menggugat atau mengajukan kritikan. Silakan ajukan itu ke dewan mrlalui pansus, justru dengan aspirasi yang masuk akan lebih memperkaya bahan dewan untuk perda itu dan dewan akan punya banyak referensi sehingga perda LAD ini akan lebih mantap keluarannya nanti.
Seluruh masyarakat bisa menyampaikan kritik dan silakan sampaikan ke pansus karena pansus sementara bekerja. Dan pansus akan rapat dengan pemerintahan,” kata Adnan. (sar-ril)
Patimataranna Ancam Tinggalkan Gowa
×

