TAKALAR, BKM — Pelaksanaan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar belum lama ini membuat galau sejumlah pejabat.
Salah satu yang paling eksis menyuarakan kekecewaannya, yakni Kepala sub bagian (Kasubag) Kepegawaian Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Takalar, Esther Tammu.
Bahkan Esther mengaku telah melayangkan surat keberatan ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi yang ia alami.
Dia berdalih, protes tersebut lantaran masa dinasnya sebagai Kasubag Kepegawaian yang sisa dua bulan lagi, harus diparkir tanpa didasari alasan yang jelas.
“Kenapa saya harus dinon job, sedangkan saya tidak pernah melakukan kesalahan maupun melanggar aturan, dan saya akui bahwa posisi non job. Ini sangat mengecewakan dan membuat perasaan tidak enak,” untai Esther Tammu, kepada wartawan, Selasa (22/3).
Kendati mengakui bahwa loyalitas terhadap pimpinan adalah segalanya dalam urat nadi seorang Pegawai Negri Sipil (PNS), Esther Tammu yang sekarang bertugas sebagai staf khusus Ortala hanya bisa berharap, penentu kebijakan dapat menggunakan nurani dalam mengambil keputusan. Menurutnya, proses mutasi yang memang merupakan hak prerogatif bupati, sedianya melihat unsur Manusia untuk di Manusiakan,
“Jelas saya sangat kecewa dengan putusan ini. Apalagi masa dinas saya tersisa dua bulan, apa salahnya jika jabatan Kasubag Kepegawaian dilepas seiring masa dinas berakhir, sesuai aturan peraturan pemerintah (PP) mana yang mengatur semua ini,” tandas Ibu tiga orang anak ini.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Takalar, Andi Rusdi Sennang yang dikonfirmasi via telpon mengatakan, kebijakan mutasi merupakan hak prerogatif bupati dan merupakan hal yang mutalak. Dia menjelaskan, bahwa Esther Tammu juga telah memasuki masa pensiun.
“Kalau yang bersangkutan merasa keberatan dengan non job ada proses yang bisa ditempuh bersangkutan, yakni PTUN, tetapi perlu diketahui yang bersangkutan juga sudah memasuki usia pensiun, bahkan dalam waktu dekat akan dikeluarkan, karena mutasi yang dilaksanakan juga sudah diatur oleh PP,” Kata H Andi Rusdi. (ari-ril/b)
Pejabat “Galau” Dinon Job
BKDD: Silahkan Gugat ke PTUN
×

