pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Punya Izin, Tempat Karaoke Sky Ditutup

MAKASSAR, BKM — Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menutup tempat karaoke keluarga Sky yang berlokasi di Jalan Latimojong. Penutupan dilakukan setelah pihak Disperindag melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (2/4) malam. Selain menutup tempat karaoke itu, juga disita sejumlah minuman beralkohol di tempat tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disprindag Kota Makassar, Muhammad Fadli mengatakan, saat pihaknya bersama tim menggelar sidak di tempat karaoke Sky, diketahui jika tempat tersebut belum mengantongi izin namun tetap beroperasi.
“Tempat karaoke Sky belum memiliki izin dan sudah beroperasi. Sementara pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2011 tentang Perizinan, tempat usaha harus memiliki izin dulu baru beroperasi. Selain itu, juga melanggar Perda No 4 tahun 2014 tentang minuman beralkohol. Makanya, selain menutupnya, kami juga menyita minuman beralkohol di tempat tersebut,” jelas Fadli.
Bukan hanya itu, tempat karaoke Sky juga tak mengantongi sejumlah izin lainnya. Seperti izin gangguan (HO), SITU, SIUP, TDP, SIUPMB dan SITPMB. Padahal semua jenis izin tersebut sudah diatur dalam perda.
“Kalau model seperti yang dilakukan pemilik usaha, tidak mengatongi izin usaha dan sudah beroperasi dengan alasan baru mengurus izin, banyak orang yang bisa memiliki usaha. Sementara perda sudah mengatus semuanya. Selama tidak ada izin, kita wajib menutup dan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan. Jika masih tetap beroperasi, kita ajukan ke proses pidana dan akan diberi sanksi denda,” tegas Fadli.
Bila tindakan tegas Disperindag ini diabaikan pemilik usaha tempat karaoke Sky, tambah Fadli, pihaknya akan menyampaikan ke Satpol PP selaku aparat penegak perda. Termasuk melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. (ish/rus)



×


Tak Punya Izin, Tempat Karaoke Sky Ditutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar