SIDRAP, BKM — Pusat pengujian labolatorium dan forensik (Puslabfor) Polda Sulselbar merilis hasil kandungan narkoba jenis baru yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
Hasilnya narkoba CC four atau ‘blepor’ ternyata mengandung zat DOC Propan 1 yakni (4-Kloro-2,5-Dimetoksi-Fenil) dan Propan-2-jenis zat Amina atau masuk dalam kategori narkotika golongan I.
“Hasilnya sudah ada yakni masuk dalam Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan golongan jenis narkotika atau masuk di nomor urut 71 undang-undang tentang narkotika karena termasuk narkoba jenis golongan I,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Adriyan Frederick Kopong, merilis hasil ujib labfor Polda Sulselbar, Jumat (15/4).
Hasil tersebut, kata Adriyan akan ditindak lanjuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mahyuddin alias La Balanda (45) sebagai pemilik narkoba 7 potongan kecil CC Four 4 yang disita bersama 6 paket sabu-sabu siap edar.
“Hasil narkoba sabu-sabunya juga sudah ada yakni mengandung methamphetamine atau gold river,” papar AKP Adriyan.
Untuk memertanggunjawabkan pebuatannya, polisi menjerat tersangka pasal berlapis yakni pasal 112 subsider pasal 114 untuk narkoba sabu-sabunya dan junto pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009, untuk narkoba golongan satunya dengan total ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya pemilik narkotika CC Four (CC4), Mahyuddin alias Labalanda (45), mulai buka mulut. Narkotika jenis baru miliknya, diakuinya hanya dijual ke orang tertentu.
“Dia sudah mengakui seputar sasaran penjualan narkotika CC4 miliknya. Sasarannya perorangan atau kalangan elit saja CC 4 itu dijualnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan F Kopong, yang dihubungi via selulernya, Kamis, (14/4).
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, menyatakan, kasus narkotika mematikan itu, akan terus dikembangkan. (ady/C)
CC4 Masuk Narkoba Golongan I
×

