MAKASSAR, BKM — Legislator di DPRD Sulsel terbelah dalam bersikap, apakah reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dihentikan sementara atau tidak. Ada yang menyatakan setuju, tapi ada pula yang mengatakan tidak.
Anggota dewan dari Partai Golkar, HA Kadir Halid menegaskan, reklamasi di kawasan Pantai Losari yang di dalamnya masuk kawasan CPI harus dihentikan sementara, sambil melengkapi berkas-berkas yang diminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). “Untuk saat ini tidak boleh ada aktifitas sebelum persyaratan yang diminta pemerintah pusat terpenuhi,” ujar Kadir Halid, Rabu (20/4).
Kadir yang juga anggota Komisi D DPRD Sulsel ini, menilai reklamasi di CPI sama dengan yang terjadi di Teluk Jakarta yang kini menunggu persetujuan pemerintah. “Olehnya itu, jika ada aktifitas sebelum izin terpenuhi, berarti itu pelanggaran. Termasuk pembangunan hotel yang dibangun pengusaha Jen Tang di depan Benteng Rotterdam, juga harus dihentikan,” tegas mantan calon wakil wali kota Makassar ini.
Hal berbeda dikemukakan anggota Komisi D DPRD Sulsel lainnya, Dr Rahman Syah. Menurut dia, keliru jika pengerjaan reklamasi di kawasan CPI dihentikan. Alasannya, karena Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruni bahwa segala legalitas dan persuratan sudah dipenuhi, itu harus dihormati.
“Kita harus kaji poin demi poin itu pernyataan pemerintah. Apalagi hanya ditandatangani oleh direktur,” jelas legislator Golkar Sulsel ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengisyaratkan bila proyek reklamasi CPI tidak ada masalah. Apalagi DPRD Sulsel telah memberikan dukungan atas pelaksanaan proyek tersebut. Untuk tahun anggaran 2016, APBD Sulsel mengalokasikan Rp51 milar untuk pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
Terpisah, pihak Ciputra membantah bila ada aturan yang melarang reklamasi pantai, pascagugatan perdata yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sinyo Pelealu dari Ciputra, menilai gugatan Walhi merupakan hal yang wajar. Sebab lembaga tersebut memang bergerak di bidang lingkungan hidup. Apalagi reklamasi memang ada kaitannya dengan laut, sehingga Walhi berhak melakukan gugatan terhadap proyek reklamasi pantai tersebut.
“Boleh saja kok Walhi melakukan gugatan itu. Kami juga harus menghargai proses hukum yang diempuh Walhi di PTUN,” ujar Sinyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Sinyo menuturkan bahwa dalam proses reklamasi yang dilakukan, pihaknya semua aturan aturan yang ada. Bahkan Ciputra telah mengantongi izin resmi dari Gubernur Sulsel, tentang penimbunan atau reklamasi pantai di Jalan Metro Tanjung Bunga yang kini tengah dibangun megaproyek CPI.
Meski begitu, Sinyo mengakui bahwa terkait perizinan reklamasi CPI yang kini dimiliki pihaknya, sering tumpang tindih. “Peraturannya sekarang ini tumpang tindih,” tandasnya.
Sinyo menandaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi Amdal yang disahkan sejak tahun 2010. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel setelah dilakukan studi.
“Kita juga sudah mengajukan permohonan revisi Amdal yang sudah ada sebelumnya, karena ada perubahan metode reklamasi,” tukas Sinyo.
Perubahan Amdal lama yang digunakan pihaknya menggunakan tanah merah. Sedangkan Amdal yang sudah direvisi harus menggunakan pasir laut. “Sekarang aturannya, kalau ingin melakukan reklamasi harus menggunakan pasir laut,” jelasnya.
Staf Peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi secara terpisah, mengatakan surat izin gubernur yang dimiliki pengembang CPI wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana diatur dalam pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan,” ujarnya.
Menurut dia, izin lingkungan yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat izin tersebut dibuat tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dalam penerbitan Izin Lingkungan, Pemprov Sulsel tidak pernah melaksanakan kewajibannya.
Pemprov tidak pernah mengumumkan permohonan dan keputusan izin lingkungan, baik melalui media cetak, media elektronik maupun pada papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait pembangunan kawasan CPI di Kelurahan Losari, Kecamatan Mariso, Kota Makassar seluas 157,23 hektare.
”Makanya, masyarakat setempat tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat dan tanggapan terkait rencana pembangunan CPI. Padahal kewajiban untuk mengumumkan Izin lingkungan telah tegas diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2 UU PPLH yang mengatur,” paparnya.
Karena itu, ACC menilai, terbitnya surat izin gubernur tersebut mengandung cacat materil karena dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang membuatnya, sebab telah melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
”Karena lokasi reklamasi berada dalam ruang lingkup wilayah kewenangan wali kota Makassar, sehingga surat izin gubernur tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2009, wali kota Makassar telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 640/175/Kep/II/09 tentang Penetapan Lokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kawasan pembangunan CPI di sebelah barat Pantai Losari Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Mariso.
SK wali kota tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulsel nomor 644/805/Huk, tertanggal 17 Februari 2009 perihal permintaan penetapan lokasi pembangunan CPI.
“Nanti kita akan lihat bagaimana putusannya dari PTUN. Apakah reklamasi CPI tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku secara administrasi atau tidak,” cetusnya. (rif-mat/rus)
Legislator Terbelah Sikapi Reklamasi CPI
×

