pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

12 Pemilik Koperasi Terancam Panggil Paksa

Kasus Korupsi Dana Bergulir

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengisyaratkan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 12 unit koperasi penerima Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar.
12 unit koperasi tersebut, rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkai kasus dugaan korupsi bantuan pengelolaan dana bergulir senilai Rp 916 juta tahun 2014.
Para koperasi yang sedianya akan diperiksa yaitu, KSP Citra Niaga dan KSP Amar Sejahtera, KSP. Mitra Niaga, KSP. Arta Niaga, KSP. Marriyo Raya, KSP Hijau Muda, KSP Multi Guna, KSP Niaga Muamalat Syariah, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, Koperasi Zarindah Jaya, KSU Bawakaraeng Sejahtera.
Namun sejak surat pemanggilan tersebut dilayangkan penyelidik, tak satupun yang hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik Pidsus Kejat Sulaelbar.
Koordinasi Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi, membenarkan ketidakhadiran Kedua belas koperasi tersebut.
“Kita akan panggil lagi. Jika mangkir lagi maka tindakan jemput paksa akan kita lakukan. Hal ini demi lancarnya pemeriksaan kasus ini,” tukas Noer, Senin (25/4).
Noer mengatakan, tindakan pengurus koperasi yang mangkir merupakan tindakan yang tidak kooperatif dan dapat dikategorikan sebagai bentuk menghalanghalangi proses penyelidikan kasus ini.
“Kita berharap mereka bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dan telah ditetapkan dua orang tersangka. Noer Adi mengatakan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Sudah ada sekitar 20 nama bakal calon tersangka yang sudah kita target dan kantongi,” ujar Noer.
Sejauh ini, tim masih tengah fokus untuk mengumpulkan bukti buktinya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka, karena kata Noer pihak tidak ingin gegabah sebelum memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Yang pastinya kita kini tengah menyasar pihak dari koperasi UMKM penerima dana bergulir tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, diketahui Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur. Koperasi tersebut, diduga tidak aktif, namun tetap mendapakan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahanstatus koperasi dari tidak aktifmenjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat-ril)



×


12 Pemilik Koperasi Terancam Panggil Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar