pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepercayaan Masyarakat Kembali Tercoreng

Taufan Tiro Didesak Mundur dari DPR

MAKASSAR, BKM — Penetapan legislator Senayan dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sulawesi Selatan, Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan jumlah politisi yang digaruk oleh KPK.
Sebelum Taufan Tiro, terdapat beberapa politisi asal Sulsel yang pernah ditersangkakan oleh KPK dan berlanjut ke meja hijau. Sebut saja mantan Wali Kota Makassar dan mantan Ketua Partai Demokrat Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin, politisi PAN, Hadi Djamal, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng dan mantan anggota DPR RI dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Berjejernya para politisi asal Sulsel yang tersangkut kasus korupsi di KPK mendapat tanggapan dari Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah. Syamuddin mengatakan penetapan Taufan Tiro sebagai tersangka kasus dugaan suap sangat mencoreng kepercayaan masyarakat. ”Sulsel kembali menangis dengan kasus ini,” ujar Syamsuddin, kemarin.
Seharusnya para politisi asal Sulsel belajar terhadap pengalaman politisi sebelumnya yang pernah terjerat kasus korupsi.
Namun, dalam kasus ini, menurut Syamsuddin, tetap harus menghargai azas praduga tak bersalah.
Kendati demikian, dia menunggu sikap ksatria Taufan untuk mundur dari jabatan publik. Seperti yang dilakukan Alfian Mallarangeng.
”Jadi tak perlu menunggu pemecatan partai dan DPRD, dia sudah harus mundur. Ini sekaligus memberi kesempatan untuk lebih fokus menghadapi kasus yang kini tengah dihadapinya,” kata Syamsuddin.
Staf Peneliti Anti Corruption Committe (ACC), Farid Wajdin yang ditemui di kantornya Jalan AP Pettarani, Kamis (28/4), sangat mendukung upaya KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. Setidaknya, kasus mantan calon bupati Bone ini menambah catatan panjang banyaknya perilaku korupsi di parlemen.
”Kalau kita lihat modusnya suap dan gratifikasi, artinya anggota DPR sendiri yang membuka peluang bagi pihak swasta untuk melakukan upaya-upaya yang menciderai parlemen. Harusnya fungsi kontrol di DPR lebih ketat lagi, baik di MKD maupun di level fraksi,” tandasnya.
Selain itu, tambahnya, DPR juga harus belajar lebih dalam hal pembahasan anggaran dan kebijakan. Bukannya malah tertutup ke publik.
“Mudah-mudahan dengan adanya kasus seperti ini, pihak DPR tidak menutup mata yang malah akan menambah catatan panjang deretan legislator yang terlibat korupsi,” tukas Farid.
Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, DR Kamri Ahmad, mengatakan kasus penyuapan seperti ini sebenarnya tidak terlalu mencuat. Namun dengan adanya penangkapan seperti ini, kata dia, tentu mengundang perhatian dari masyarakat.
Menurut dia, penetapan tersangka oleh KPK tidak dilakukan secara spontan. Melainkan secara hati-hati. Karena lembaga anti rasuah sangat menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Saya sangat-sangat mendukung dan mengapresiasi langkah KPK ini. Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang anggota dewan, yang tentunya lebih tahu dan memahami soal hukum. Tidak sepantasnyalah dia melakukan hal seperti ini. Apalagi dia seorang public figur,” tandasnya.
Kasus Taufan Tiro, dinilai Kamri Ahmad, telah mencemari kepercayaan masyarakat, khususnya di Sulsel. Sebab tindakan dan perbuatannya telah menciderai kepercayaan masyarakat, yang berhasil mendudukkannya sebagai wakil rakyat di Senayan.
KPK menetapkan Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain Taufan, ini, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Ia diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Taufan Tiro disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelum Taufan terjerat kasus dugaan korupsi, sudah ada sejumlah nama pejabat dan legislator asal Sulsel yang diseret KPK. Sebut saja mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, anggota DPR RI dari PAN Hadi Jamal dan Dewi Yasin Limpo, legislator Senayan dari Partai Hanura. (mat/rus)



×


Kepercayaan Masyarakat Kembali Tercoreng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar