pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Siap Hadapi Gugatan Walhi dan Kopel

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel saat ini digugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) terkait reklamasi pantai yang dilakukan di kawasan Center of Indonesia (CoI).
Terkait itu, berbagai proses hukum yang tengah ada siap dihadapi oleh pemprov, mulai dari gugatan perdata oleh Walhi di PTUN Makassar, sprindik dari Kejati Sulselbar dan yang terbaru laporan Kopel di KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menegaskan, mega proyek Center Point of Indonesia (CoI) tak beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Permasalahan yang ada sekarang, menurutnya akibat imbas dari reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Syahrul mengakui, tujuan utama dari reklamasi di depan Pantai Losari adalah untuk mitigasi pencegahan sedimen dan endapan dari Sungai Jeneberang. Bahkan, CoI memiliki banyak perbedaan dengan reklamasi Pantura Jakarta.
“Kalau di Jakarta memang ada pohon bakau, di CPI tak ada bahkan coral pun tak ada. Semuanya terdiri dari lumpur akibat sedimen. Sehingga tak ada ikan dan bakau yang bisa tumbuh,” kata SYL.
Selain itu, proses reklamasi di Jakarta sudah berjalan, sementara di kawasan CPI masih dalam pengkondisian. Dengan adanya proses peradilan membuat pemprov dan pengembang harus menghormati hal ini dan menghentikan sementara waktu proses reklamasi.
“Kita sudah dalam perencanaan mulai dari RTRW dan perda, semuanya berdasarkan peraturan. Di UU 23 tahun 2014, memberikan kewenangan kepada Gubernur di pantai dari titik 0-12 mil untuk kewenangan laut. Intinya saya tak ingin campur adukkan peradilan,” ucap SYL, kemarin.
Perbedaan paling mendasar menurut SYL adalah lahan yang diberikan pengembang ke pemerintah sangat jauh beda. Jika di Jakarta hanya 15 persen dan malah dikurangi 5 persen, sementara di CPI, pemprov kebagian 80 hektar dari 157 hektar.
SYL juga mengakui jika di kawasan CPI akan dibuat Pantai Losari yang baru dengan panjang sekitar 5 Km dan landmark sulsel, termasuk Karebosi baru, lima kali luasnya dari yang ada saat ini.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Andi Bakti Haruni menambahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kawasan global bisnis terpadu, telah dibahas sejak Walikota Makassar dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin bersama Gubernur Sulsel dan Moh Ramdhan Pomanto, sebagai arsitektur.
Berdasarkan undang-undang CPI masuk dalam Kawasan Strategi Provinsi (KSP) dan bagian dari Kawasan Strategi Nasional (KSN) Mamminasata. Dimana kewenangan pengelolaan sebagai KSP berada di tangan Gubernur, sesuai PP 15 tahun 2010.
“Di pasal 164 semua pengeluaran izin termasuk IMB harus dikeluarkan oleh Gubernur. Kami juga telah melakukan konsultasi ke KKP untuk proses reklamasi yang dilakukan dan mereka telah memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dari Kementerian Perhubungan telah keluar sejak tahun 2010 untuk lalu lintas di sekitarnya. Bahkan proses konsultasi dilakukan di beberapa kementerian yang terkait. Dan kesemuanya ada berita acara dan dokumen yang pada prinsipnya mendukung proses ini.
Bahkan sejak 2009 sudah ada izin Amdal yang dikeluarkan oleh BLHD Kota Makassar. Dan beberapa bulan lalu dilakukan adendum Amdal untuk perubahan bentuk dari CPI, tanpa mengurangi dan menambah luasnya.
“Kita malah libatkan konsultan dari Inggris dan Belanda untuk dampak yang bisa ditimbulkan oleh proses ini. Sejauh ini proses reklami secara fisik belum dilakukan oleh pengembang dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Tbk,” lanjutnya. (rhm/war)



×


Pemprov Siap Hadapi Gugatan Walhi dan Kopel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar