SIDRAP, BKM — Lima orang warga Sidrap yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, digerebek polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Mereka ditangkap di Lacilallang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sabtu (7/5) pukul 05.30 Wita.
Penangkapan dibackup personel Satuan Brimob Detasemen A Makassar bersama Satnarkoba Polres Sidrap. Penggerebekan dipimpin langsung Kasubdit I DitResNarkoba Polda Sulsel. AKBP Eddy S Tarigan.
Di lokasi, polisi mengamankan pemilik rumah Andi Suharto alias Andi Tatto (37) bersama empat rekannya yang juga warga asal Rappang. Masing-masing Andi Ciccing bin Andi Panrerengi (38), Suparman alias Concang (32), Brahma Putra (30) serta Hatta (35). Hatta merupakan salah satu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng.
Saat digrebek, mereka berlima diduga tengah pesta dan memakai narkoba jenis sabu. Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolres Sidrap untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu, ikut diamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin, sebuah tombak, dua bilah keris, dua bilah parang panjang, tiga bilah badik, puluhan anak panah, sebuah alat isap sabu lengkap.
Kasubdit 1 Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP I Edi Tarigan usai penggerebekan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kepemilikan sabu sebesar 350 gram.
“Kita turun untuk menangkap Andi Tatto, karena ada hubunganya dengan kasus kepemilikan sabu 350 gram di Makassar. Dia juga merupakan DPO kami selama ini,” ujar Edi di Polres Sidrap.
“Dari banyaknya kasus narkoba yang telah diungkap Ditres Narkoba Polda Sulsel, diharapkan akan menurunkan angka kejahatan narkoba yang terus berkembang dan membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba,” lontarnya.
Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar menjelaskan, tindak lanjut proses hukum kelima orang ini, dilakukan secara terpisah sesuai perbuatan yang dilakoninya.
”Pelaku diinterogasi terpisah sesuai pengembangan kasusnya. Seperti Andi Tatto dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan kasus narkoba 350 gram yang diungkap di Satnarkoba Polda Sulsebar,” kata Anggi.
Sementara rekannya, Hatta diperiksa di Soppeng dengan kasus narkoba, serta Andi Ciccing dan Suparman diperiksa secara intensif di penyidik Satnarkoba POlres Sidrap. Sedangkan Brahma Putra dilimpahkan ke penyidik Satuan Reksrim Polres Sidrap atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Ditres Narkoba Polda Sulsel ini, tambah Anggi, berawal dari pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Makassar.
Andi Tatto merupakan pemain lama dalam dunia narkotika di Kabupaten Sidrap yang sudah beberapa kali menjalani proses hukum karena kasus yang sama.
“Andi Tatto ini juga merupakan DPO. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama Ditnarkoba POlda dengan kami serta Polres Soppeng,” tandasnya. (ady/rus/b)
Satu DPO dan Empat Rekannya Digerebek Pesta Sabu
×

