SIDRAP, BKM — Istri mana yang mau dimadu. Itu kata sebagian orang. Tapi dalam kondisi tertentu, ada saja istri yang menyatakan dirinya rela diduakan.
Setidaknya dalam kasus yang dihadapi Misran (di berita sebelumnya ditulis Yusran), seorang guru sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Pangkajene Sidenreng (Pangsid).
Istri Misran berinisial M menyatakan dirinya rela dimadu, asalkan kasus yang menimpa suaminya tidak lanjutkan. Penegasan itu menyusul pernyataan Misran (34) yang siap bertanggungjawab atas perbuatannya, meski telah memiliki istri.
Meski sempat syok, istri pelaku mengaku sudah ikhlas suaminya menikahi Mawar (17) –disamarkan–, siswi yang juga anak wali Misran pada salah satu MA di Sidrap. Diapun siap menerima apapun konsekwensi dari keputusannya.
Hal itu disampaikan adik kandung Misran bernama Jumiana. Menurutnya, meski kakak iparnya masih sangat mencintai suaminya, ia sudah menyatakan siap dan rela jika sang suami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi Mawar.
“Istrinya (M) siap jika suaminya menikah lagi, meski dia sangat menyayangi suaminya,” kata Jumiana di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Minggu (22/5).
Namun, Jumiana dengan tegas mengatakan, kakaknya membantah telah memperkosa Mawar. Menurutnya, hubungan laiknya suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka. “Kakak saya tidak pernah mengakui perbuatan yang disangkakan,” tuturnya.
Misran melalui Jumiana mengatakan, tidak pernah melakukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan korban. “Kalau dia ditanya apakah kamu perkosa anak itu. Kakak saya jawab tidak. Bahkan dia jawab tidak pernah ada ancaman seperti yang diberitakan,” jelas Jumiana meniru percakapan kakaknya.
Sebelumnya, Mawar mengadu ke polisi, Jumat (20/5) lalu. Saat melapor, korban didampingi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare dan Sidrap.
Dalam laporannya, Misran disebutkan sebagai guru sekaligus wali kelas korban di sebuah MA swasta Kabupaten Sidrap. Menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan yang dialaminya berlangsung sejak bulan Desember 2015.
Korban mengaku diperkosa di ruang OSIS sekolah, setelah dirinya dibujuk dan dirayu. Sejak peristiwa tersebut terjadi, pelaku berjanji akan menikahi korban apabila ia bersedia disetubuhi kembali oleh pelaku.
Pelaku pun bebas menyetubuhi korban berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda. Menurut korban, dirinya sudah disetubuhi sebanyak 20 kali, yakni sejak Desember 2015 sampai 17 Mei 2016.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudah Pranata mengatakan, Misran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait adanya pernyataan pelaku yang siap bertanggungjawab, menruut AKP Chandra, itu tidak akan mempengaruhi proses hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tetap kita lihat sisi hukumnya. Jika memang ada ada niat untuk bertanggung jawab, ya paling tidak keduanya kita nikahkan, sepanjang tidak ada pihak lain keberatan. Itu menjadi alasan meringankan pelaku. Tapi nantilah kita lihat perkembangan kasusnya,” tandas Kasat Reskrim. (ady/rus/b)
Guru Mau Nikahi Siswinya, Istri Rela Dimadu
×

