MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin Tambang di Kabupaten Barru batal digelar, Senin (30/5). Adapun sidang batal lantaran Bupati Barru sedang berada di Jakarta dalam rangka menerima penhargaan nominasi terbaik dalam hal pelayanan perizinan se-Indonesia.
“Klien saya hari ini di jakarta menerima penghargaan nominee terbaik dalam pelayanan perizinan se-Indonesia, dan Kabupaten Barru merupakan satu-satunya yang mewakili propinsi Sulsel,” jelas Alias Ismail, penasihat hukum Bupati Barru.
Alias mengatakan, sidang yang biasanya digelar setiap hari Senin, kini dipindahkan ke hari Selasa. Penundaan sidang kali ini hanya untuk jadwal sidang pekan ini.
“Minggu depan sidangnya akan digelar kembali setiap hari Senin. Kami juga sebelumnya telah mengajukan permohonan, untuk penundaan jadwal sidang,” tandasnya.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis, sebelum sidang ditutup. Kata Alias, bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan tersebut. “Setelah itu jadwal sidang kembali pada hari senin seperti biasanya,” imbuhnya.
Alias menyebutkan, rencananya pada sidang Selasa ini, JPU akan menghadirkan 3 orang saksi ahli. Yaitu dari ahli pidana, ahli tata negara dan ahli money loundry.
“Untuk lebih jelasnya JPU yang lebih tahu karena mereka yang akan menghadirkan saksinya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim Palino membenarkan adanya penundaan sidang lanjutan, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa, Andi Idris Syukur tersebut.
“Sidang Bupati Barru baru digelar besok,” tukas Ibrahim Palino.
Ibrahin Palino menuturkan, pemindahaaan sementara dari jadwal sidang sebelumnya, dilakukan lantaran Bupati Barru, Andi Idris Syukur selaku terdakwa berhalangan mengikuti sidang perkaranya, karena harus mengikuti kegiatan penting di Jakarta.
“Bupati Barru lagi menerima penghargaan di Jakarta,” kilahnya. (mat-ril)
Terima Penghargaan, Bupati Barru Batal Disidang
×

