MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang kembali menggelar eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Proyek Pembangunan Lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR) Andi Ninong Kabupaten Wajo tahun anggaran 2008.
Terpidana yang berhasil dieksekusi oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sengkang, yaitu pelaksana kegiatan PT Bieta Batara Sakti Ir Muh Dasyar. Setelah sebelumnya juga berhasil melakukan eksekusi terhadap, Direktris PT Bieta Batara Sakti Haslinda beberapa waktu lalu.
Tersangka dieksekusi tim Pidsus Kejari Sengkang, yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Arie Chandra, Sabtu (28/5) lalu, setelah terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Sengkang.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sengkang, Arie Chandra mengatakan bahwa keberhasilan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Sengkang tidak terlepas dari komunikasi intens yang dibangun oleh Tim Eksekutor bersama keluarga terpidana, sehingga terpidana mau menyerahkan diri.
“Eksekusi terhadap terpidana Ir. Muh Dahyar dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung. Karena yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar namun berada di wilayah hukum Kejati Jawa Barat,” tegas Arie Chandra, Senin (30/5).
Dengan begitu, kata Arie Chandra, selama kurun waktu dua bulan, tim eksekutor Pidsus Kejari Sengkang telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana dan tersangka kasus korupsi.
Lima terdakwa telah terseret dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga Andi Ninong, Sengkang, pada anggaran 2008 di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Lima terdakwa yang berhasil dieksekusi yaitu, Haslinda dan Muhammad Dahyar Syam, selaku pihak rekanan dari PT Bieta Batara Sakti, Ansarullah Kadir selaku konsultan proyek dari PT Saga Bangunan Persada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suriadi, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Adam Hasan.
Dalam pembangunan GOR tersebut, diketehui, jika proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Yang mana dalam proyek tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Seperti pengerjaan tribun, atap, dan tangga gedung. Terdapat adanya perbedaan diameter besi dan balok yang digunakan pada pembangunan di lapangan dengan yang ada di gambar.
Sebelum prosesi pembangunan gedung rampung, kejaksaan menyebut ada bagian gedung yang runtuh dan retak. Sehingga hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Pembangunan Konstruksi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian yang ditimbulkan dalam proyek lanjutan pembangunan GOR Andi Ninong, mencapai Rp157 juta. (mat-ril)
Terpidana Kasus GOR Menyerahkan Diri
×

