GOWA, BKM — Gegara ketahuan mencuri beras seharga Rp200 ribu milik Ilyas, empat orang anak panti asuhan (PA) berinisial MI (17), HA (14), AH (13) dan HA (17) ditangkap aparat Polsek Somba Opu, Kamis (2/6) siang.
Keempat penghuni panti di panti asuhan yang dikelola Ilyas yang terletak di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu ini digiring karena mencuri beras hasil sumbangan para donatur untuk panti. Mereka kemudian menjualnya ke warga di wilayah Kecamatan Pallangga.
Ilyas yang ditemui di Polsek Somba Opu, kemarin mengaku baru mengetahui aksi anak asuhnya itu setelah mendapatkan laporan dari anak panti yang lain.
“Saya tahunya dari anak panti yang lain juga. Katanya, mereka mau curi beras lagi dekat-dekat lebaran nanti. Setelah saya tanya langsung, mereka mengaku. Jadi saya laporkan ke polisi,” kata Ilyas.
Meski telah mempolisikan anak-anak asuhnya itu, namun Ilyas masih tetap akan tetap menampung anak asuhnya itu setelah menjalani pembinaan di polisi.
Terpisah, MI yang ditemui di sela pemeriksaan polisi, menyebutkan beras hasil curiannya sebanyak 31 karung mereka jual di wilayah Kecamatan Pallangga.
“Kami jual di penjual berasji juga. Satu karung kita jual Rp 200 ribu dengan isi 25 kg,” aku MI.
Keempatnya mengakui jika aksinya ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2016. Hanya MI dan HA belum cukup sebulan ikut dalam komplotan ini.
”Kita curi di rumahnya kepala panti yang di Pallangga, karena memang disitu tempat penyimpanannya. Kita mudah mencurinya karena memang kita semuami ini yang disuruh menjaga rumah itu,” kata HA.
Mereka mengaku mencuri dan menjual beras-beras itu pada malam hari pada pukul 20.00-21.00 Wita sehingga tidak ketahuan orang lain. Uang hasil penjualan beras itu kemudian mereka pakai untuk membeli baju dan jajan.
Kapolsek Somba Opu, AKP Prabowo mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Pallangga, dengan alasan TKP berada di wilayah Pallangga. “Keempatnya sudah kita bawa ke Polsek Pallangga sebab TKP-nya di Pallangga,” kata kapolsek. (sar/rus)
Empat Anak Panti Ditangkap Curi Beras Sumbangan
×

