pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Petani Simpan 30 Gram Sabu di Rumahnya

SIDRAP, BKM — Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah timur kota peghasil beras ini.
Hamka alias Langka, petani di Desa Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, dibekuk karena nyambi mengedarkan sabu-sabu.
Lelaki yang diam-diam nekat menggeluti bisnis sabu-sabu itu, ditangkap di rumahnya pukul 17.30 Wita, Rabu (1/6).
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Bripka Syamsul Bahri itu, polisi menemukan dua saset kecil dan sedang berisi sabu-sabu.
“Beratnya antara 20 hingga 30 gram. Ada juga timbangan digital berwarna silver, 2 buah handphone merek Samsung, 1 buah tas kecil, serta uang tunai Rp1.650.000,” ujar Bripka Syamsul.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan F Kopong mengatakan, Hamka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Sidrap.
Pria itu, kata Adriyan, dikenal sangat cerdik menjalankan bisnisnya. “Dia (Hamka) sudah lama kami target, tapi baru ditangkap setelah cukup bukti,” kata Adriyan di ruang kerjanya, Kamis (2/6).
Kasus tersebut, lanjut Adriyan, masih terus dikembangkan. Polisi yakin Hamka tidak sendirian menjalankan bisnis haramnya itu.
“Anggota masih terus mendalami kasusnya untuk mengetahui dan mengungkap jaringan-jaringannya,”‘ tandasnya. (ady/rus/c)



×


Petani Simpan 30 Gram Sabu di Rumahnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar