MAKASSAR, BKM– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Yohanna S. Yembise kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Jumat (3/6).
Kunjungan Menteri PPPA RI ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar untuk melihat dan mengontrol situasi perkembangan kekerasan anak di Makasaar yang ditempatkan di kantor P2TP2A.
Menurut Menteri Yohanna S Yambise, kunjungannya ke kantor P2TP2A untuk mengontrol kondisi anak yang kini masih di tangani P2TP2A Kota Makassar.
“Kunjungan saya ke Makassar untuk melihat perkembangan kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani oleh P2TP2A dan sekaligus mengontrol kondisi yang ada di kantor P2TP2A Makassar,” ujarnya kepada BKM, kemarin.
Terkait UU Perppu yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo dinilai belum maksimal. Pasalnya, masih perlu beberapa proses tahapan yang perlu dijalankan untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku seksual terhadap anak seperti dengan mempersiapkan hukuman mati, seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara ataupun hukuman kebiri.
Saat ini hukum kebiri sendiri masih dibutuhkan mekanisme dan aplikasi hukuman tersebut sambil menunggu keputusan resmi dari Kementrian Hukum dan selanjutnya disahkan oleh DPR-RI agar segera disahkan.
“Untuk hukum kebiri sendiri kami masih memikirkan mekanisme dan aplikasi, apakah nanti pelaku seksual terhadap anak di kebiri dengan suntikan atau menggunakan obat lainnya. Itu masih dipikirkan. Sedangkan UU Perppu yang dikeluarkan oleh presiden saat ini telah revisi ke UU Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan anak,” singkatnya. (arf/war)
Menteri Yohanna Pantau Kondisi P2TP2A Makassar
×

