pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dipancing Bertransaksi, Bandar Besar Sabu Dibekuk

SIDRAP, BKM — Sepandai-pandainya tupai melompat, toh akhirnya jatuh jua. Pameo ini patut dialamatkan pada seorang bandar di Rappang bernama Yunus (35), warga Jalan Melati, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panja Rijang, Sidrap.
Sekian kali hendak ditangkap polisi, Yunus selalu saja lolos dari penyergapan. Kalaupun sempat didapat, toh polisi tak berhasil menemukan barang bukti narkoba.
Namun, penggerebekan kali ini yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Adriyan Frederick Kopong membuahkan hasil. Tersangka Yunus berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis malam (16/6) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dia ditangkap setelah polisi berhasil memancing dia bertransaksi dengan orang suruhan yang menyamar sebagai pembeli. Yunus tak bisa mengelak lagi, sebab dari tangannya, polisi berhasil menemukan lima saset besar yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan tujuh saset kecil diduga sabu dan siap edar.
“Total berat barang bukti narkoba yang kami amankan dari pelaku Yunus kurang lebih satu bal atau 50 gram sabu,” ungkap AKP Adriyan, Jumat (17/6).
Kasat Narkoba menjelaskan, Yunus merupakan bandar besar yang sudah lama menjadi target operasi. Sebab sejumlah kasus narkoba yang diungkap, baik pengguna maupun kurir menyebutkan barang haram itu berasal dari lelaki Yunus.
“Ini masih terus kita kembangkan. Kemungkinan masih ada jaringannya yang menyimpan narkoba dalam jumlah yang lebih besar lagi,” terang AKP Adriyan.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, Yunus dijerat pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkoba. “Ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ady/rus/b)



×


Dipancing Bertransaksi, Bandar Besar Sabu Dibekuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar