pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Napi Pelecehan Seksual Dapat Remisi

MAKASSAR, BKM– Sejumlah narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Sulsel mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1437 Hiriah.
Dari sejumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut, juga ada napi kasus pelecehan seksual, narkoba dan korupsi.
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi (Bina Bispa Infokom) Kemenkumham Sulsel, Budi Hartoyo, kepada BKM, Senin (20/6) mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Sulsel juga tengah menunggu pengajuan nama nama yang akan mendapatkan remisi dari kepala rumah tahanan (rutan) dan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) juga pengajuan remisi dari Rumah Tahanan Militer (RTM) se Sulsel.
“Kami masih menunggu pengajuan nama-nama yang berhak menerima remisi dari seluruh lapas, rutan dan RTM se Sulsel. Kami tetap memnerima pengajuan hingga hari H, jadi bisa diketahui berapa jumlah pastinya saat lebaran Idul Fitri,” ujar Budi Hartoyo.
Pengajuan remisi jelas, Budi mengacu pada dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pada Pidana Khusus.
Untuk napi yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006, telah memenuhi pasal 34 ayat (3), atau napi harus menjalani satu per tiga masa pidana dan berkelakuan baik.
Demikian pula dengan PP Nomor 99 tahun 2012, harus memenuhi pasal 34a, yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
Terkait napi dalam kasus pelecehan seksual, narkoba dan korupsi, jelas Budi, tetap akan mendapatkan remisi, namun remisi kasus tersebut dikeluarkan oleh kementrian.
“yang menyangkut kasus narkoba, korupsi dan pelecehan seksual atau sering dikatakan kasus 99, itu ikut mendapatkan remisi. Tapi persyaratannya ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan kementrian, kami hanya melaksanakan remisiannya,” ujarnya.(jun/war)



×


Napi Pelecehan Seksual Dapat Remisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar