pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Printer Kantor Desa Dipakai Cetak Upal

MAKASSAR, BKM — Tim Khusus Polda Sulsel bergerak cepat dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Hanya berselang sehari setelah mencuatnya pembelian handphone dengan menggunakan uang palsu Rp7.550.000, polisi berhasil menggulung jaringan pembuatnya.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yadin, Selasa (21/6) menyampaikan keberhasilan tim khusus membongkar jaringan peredaran uang palsu ini. Ada empat orang tersangka yang berhasil diringkus saat berada di Kecamatan Kalukuang, Kabupaten Jeneponto, Selasa (21/6) subuh.
Keempatnya adalah Arin (27), Appang (230, Hendra (27) dan Andhika (23). Polisi juga berhasil menemukan salah satu rumah yang dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu.
Para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulsel bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu unit printer, satu rim kertas HVS, satu unti HP serta satu unit sepeda motor.
Dihadapan polisi, salah seorang pelaku, Arin mengaku bersama rekan-rekannya mencetak uang palsu hingga Rp11 juta lebih. ”Dari pengakuannya, mereka mulai mencetak pada hari Jumat (17/6) pekan lalu,” ujar Kompol Yadin, kemarin.
Awalnya, menurut pengakuan para pelaku seperti disampaikan Yadin, sebagian dari uang palsu tersebut akan dipakai untuk membayar utang. Sebagian lagi dipakai membeli barang elektronik melalui online.
Merekapun berhasil memperdaya seorang pengusaha asal Bulukumba bernama Fadli (20). Ia harus merelakan HP Samsung S6 Edge Plus miliknya dibayar dengan uang palsu sebanyak Rp7.550.000, dari kesepakatan Rp7,6 juta. Karena dari seluruh uang yang diserahkan, hanya satu lembar pecahan Rp50 ribu yang asli. Selebihnya uang palsu.
“Pelaku mengaku melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu terhadap korban bernama Fadli yang telah melapor di Polsek Rappocini,” terang Yadin.
Polsek Rappocini yang menerima laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Sulsel. Tim khusus langsung melakukan penelusuran. Ternyata para pelaku berasal dari Jeneponto.
”Keempatnya kita bekuk sesaat setelah turun dari kendaraan. Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan di rumah pelaku. Mereka menunjukkan lokasi mencetak uang. Dari situ disita sejumlah barang bukti,” jelas Yadin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Arin mengaku sebagai eksekutor dari pencetakan uang palsu. Alatnya diambil dari kantor desa.
Belakangan diketahui Arin adalah seorang anak kepala desa. Ia mengambil mesin printer dari kantor desa tanpa sepengetahuan orangtuanya.
”Alat print itu saya ambil dari kantor desa, Pak. Saya ambil tanpa sepengetahuan orang di kantor desa dan orang tua saya,” ujar Arin.
Saat mencetak uang palsu, Arin tak sendiri. Ia mengajak tiga rekannya yang lain. Selanjutnya, uang palsu tersebut akan dipergunakan untuk keperluan masing-masing.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 244-252 KUHP tentang Pemalsuan Uang dan Peredaran Uang Palsu. Dari keempat orang yang diamankan, tiga orang bisa jadi tersangka, yaitu Arin dan Andika dan Hendra. Sementara Appang masih berstatus saksi. Namun jika dari pemeriksaan ia terbukti ikut serta, bisa juga jadi tersangka,” tandas Yadin. (ish/rus)




×


Printer Kantor Desa Dipakai Cetak Upal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar