MAKASSAR, BKM–Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ternyata berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.
Syahrul lebih memilih memberikan izin ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Sementara, Danny sapaan akrab wali kota lebih memilih melarang mobil dinas digunakan ke luar Kota Makassar.??
Meski diizinkan, Syahrul tetap mengingatkan agar kendaraan dinas yang akan digunakan pulang kampung dijaga jangan sampai ada kerusakan serta menanggung beban bahan bakar sendiri, bukan dari uang rakyat.? ?”Kalau terjadi kerusakan harus tanggungjawab. Dan bahan bakar ditanggung sendiri,” tegas Syahrul di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/6).
Gubernur Sulsel dua periode ini-pun tetap mewanti-wanti kepada PNS, jika menggunakan fasilitas negara dalam hal ini kendaraan dinas, jangan berlebihan.
“Gunakan fasilitas negara sewajarnya. Jangan berlebihan,” ungkapnya.
Dia juga meminta PNS tetap mempertimbangkan efisiensi dan menggunakan mobil milik negara dengan penuh kesadaran.
“Ingat, menggunakan mobil dinas saat mudik itu tanggung jawabnya besar. Harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai karena bukan miliknya, tidak dipelihara. Jangan sampai merugikan,” kata Syahrul.
Dia memaklumi jika budaya mudik selalu disambut dengan penuh suka cita. Momen itu waktu yang tepat untuk bersilaturrahmi dan saling maaf memaafkan antarsesama keluarga. Selain itu, jadi momen untuk saling mengunjungi.
Terpisah, Wali Kota Makassar mengatakan, menggunakan mobil dinas mudik ke kampung halaman dapat dikatakan korupsi kecil kecilan karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Untuk di dalam kota tidak masalah, tapi untuk di luar kota atau daerah itu tidak diperbolehkan. Ini juga harus di keluarkan surat edaran,” kata Danny, kemarin.
Danny juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentuingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas mudik ke kampung halamannya.
“Saya akan memberikan sanksi DP 3 yang berdampak pada terlambatnya kenaikan pangkat, dan itu sanksi terberat yang saya berikan,” tutupnya.(rhm-arf/war)
SYL Izinkan, Danny Melarang
×

