MAKASSAR, BKM — Gaji 13 dan 14 PNS lingkup Pemprov Sulsel akhirnya dibayarkan. Bonus dua bulan gaji itu mulai bisa dicairkan Selasa (28/6).
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyerahkan secara simbolis gaji 13 dan THR pegawai pemprov di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6).
Gubernur Syahrul menyampaikan wejangan kepada PNS Pemprov yang menerima gaji 13 dan THR. Ia berharap agar hadiah yang diberikan oleh negara tersebut tidak digunakan secara konsumtif. Ia meminta para PNS tidak memaknai gaji 13 dan THR tersebut sebagai pemberian rutin dari negara.
Kepala Bidang Pembiayaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Kaharuddin Azis mengungkapkan, untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR tersebut, Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp74,2 miliar. Masing-masing gaji 13 sebesar Rp40,6 miliar dan THR Rp33,6 miliar.
“Total untuk hari ini Rp74,2 miliar. Semua sudah masuk di BPD, kemudian akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” ungkapnya seusai mengikuti penyerahan gaji 13 dan THR secara simbolik oleh Gubernur Sulsel.
Sedangkan untuk gaji bulan Juli yang akan dibayarkan pada 1 Juli mendatang, pihaknya mengimbau agar unit kerja memasukan pengusulan gaji pada tanggal 29 Juni 2016. Agar pada 30 Juni dapat diverifikasi secara keseluruhan dan dibayarkan pada 1 Juli.
“Untuk gaji bulan Juli kita alokasikan sekitar Rp42 miliar. Jadi tanggal 29 masukan pengusulan, kita verifikasi satu hari, dan tanggal 1 kita terima gaji,” jelasnya.
Dengan kata lain, untuk membayarkan gaji 10.065 PNS dalam sepekan ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp116 miliar. Dengan rincian penerima PNS golongan I sebanyak 214 orang, golongan II sebanyak 2.550, golonagn III sebanyak 5571, dan golongan IV sebanyak 1730 pegawai dari 54 SKPD. (rhm/rus)
Syahrul Seragkan Gaji 13 dan 14 PNS Pemprov
×

