SIDRAP, BKM — Pelarian selama setahun seorang bandar narkoba di Sidrap bernama Rahmat alias Aco bin Amang (39), untuk sementara berakhir. Juragan narkoba itu dibekuk polisi di rumahnya Desa Carawali, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Senin (11/7) pukul 19.45 Wita.
Pria petani yang nyambi sebagai bandar narkoba itu, tak berkutik saat beberapa personel unit lapangan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengepung rumahnya malam itu. Saat digeledah, Aco sedang mengemas sabu yang sudah dipesan oleh pelanggannya.
Bripka Adam Malik yang memimpin langsung penggerebekan itu, mendapati Aco sedang sibuk mengemas sabu-sabu yang hendak dijualnya ke pelanggan tetapnya. Dari tangan Aco, polisi menyita barang bukti sedikitnya 82 saset sabu-sabu dalam kemasan plastik yang sudah siap edar.
Kini, Aco bersama seluruh barang bukti lain miliknya, seperti setengah butir pil ekstasi, empat buah handphone, sebuah timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp9.250.000 miliknya, diamankan di Mapolres Sidrap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Rahmat melalui Kaurbin Ops, Aiptu Joni Mamisa mengatakan, Aco tercatat sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba Polres Sidrap,
“Dia memang sudah lama menjadi TO kita. Sudah setahun lamanya dia buron” kata AKP Andi Rahmat, kemarin.
Menurutnya, Aco telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ady/rus/c)
Setahun Jadi Bandar, Petani Digerebek saat Kemas Sabu
×

