MAKASSAR, BKM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Ranperda CSR yang terdiri dari 14 BAB dan 23 Pasal ini dilakukan saat pelaksanaan Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Makassar, Selasa (19/7).
Juru bicara Panitia Khusus CSR, Hamzah Hamid mengatakan, pembahasan ranperda inisiatif DPRD Kota Makassar Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dilakukan secara serius dan mengkajinya secara mendalam.
“Sebelum diparipurnakan, Pansus CSR telah melaksanakan rapat internal pansus sebanyak tiga kali, rapat kerja pansus sebanyak enam kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat dengar pendapat umum tiga kali dan kunjungan kerja 1 kali,” ujarnya.
Lanjut Sekretaris Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan, bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR akan memberi manfaat kepada seluruh shareholder.
Manfaat tersebut yakni perwujudan akuntabilitas publik, atau manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, sosial, agama dan budaya, serta kelestarian lingkungan hidup, tersedianya infrastruktur pendukung yang memadai, serta pengurangan kesenjangan sosial. Termasuk manfaat bagi pemerintah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam membantu mempercepat proses pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makasaar, Syamsu Rizal yang mewakili Wali Kota Makassar dalam menghadiri rapat paripurna mengungkapkan, Pemerintah Kota Makassar terhitung telah menyelesaikan lagi satu tahapan dalam pembahasan ranperda. Untuk itu, diharapkan, keberadaan perda tersebut dapat bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pemerintah Kota Makassar telah memiliki regulasi dalam rangka peningkatan kineria untuk membangun Kota Makassar dua kali tambah baik.
“Kita harapkan ditetapkannya Ranperda CSR menjadi Perda, akan merubah paradigma bahwa pelaksanaan pembangunan yang selama ini bertumpu hanya pada tanggungjawab pemerintah semata, sudah saatnya harus mengalami pergeseran menjadi paradigma pendekatan yang semakin melibatkan peran serta masyarakat dengan meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan,”ujar pria yang akrab disapa Dg Ical ini.(ita/war)
Dewan Sah-kan Ranperda CSR
×

