pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ditangkap Bawa Sabu, Mengaku PNS Luwu

SIDRAP, BKM — Jajaran Polres Sidrap dari Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus lima orang pria di dua tempat yang berbeda, karena kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu. Mereka terdiri dari dua warga Sidrap, dan tiga lainnya asal Belopa, Kabupaten Luwu.
Saat diciduk, salah satu dari warga Belopa yang ditangkap itu, yakni Ir (33) langsung mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Luwu. Sementara dua rekannya yang lain adalah yakni Du (19), dan Fa (36). Mereka ditangkap di jalan poros Rappang-Pangkajene, depan SMKN 2 Kanie, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (23/7) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sementara, dua orang pria warga Sidrap yang berinisial MR (31), pekerjaan tukang batu dan lelaki SE (38) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Jumat (22/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya merupakan warga Manisa, Baranti.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Rahmat yang dihubungi, Minggu (24/7) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda karena kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan di TKP pertama yakni di Manisa, sebut Andi Rahmat, masing-masing lima saset kecil yang berisi kristal bening diduga sabu, dua buah dompet, lima handphone, satu buah stand HP, satu buah timbangan digital, satu lembar jaket, sebuah botol air mineral beserta pipet, dan satu bungkus plastik berisi saset kecil yang masih kosong.
Sementara di TKP kedua yakni di Kanie, Kecamatan Maritenggae, polisi menemukan barang bukti dua saset sedang yang berisi kristal bening yang juga diduga sabu, satu saset ukuran kecil berisi kristal bening sabu, empat buah handphone, dan satu buah timbangan digital.
Menurut Andi Rahmat, penangkapan pertama dilakukan anggotanya saat sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Mereka melihat sebuah rumah panggung mencurigakan, yang memang merupakan target operasi.
“Anggota kami mendengar dua orang lelaki sedang melakukan percakapan di dalam kamar, di mana pintunya dalam keadaan terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian, datang seorang dari luar rumah membantu mengetuk pintu bawah rumah itu. Setelah pintu terbuka, anggota pun langsung masuk menyergapnya dan hasilnya menemukan barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” terang Andi Rahmat.
Selanjutnya di TKP kedua, anggota reserse narkoba kembali mendapatkan info bahwa akan ada transaksi narkoba, namun tidak diketahui tempatnya. Setelah informan memberikan identitas mobil yang dikendarai pelaku, tim kemudian memonitor dan memantau pergerakan pelaku.
“Kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, dan didapat dua pelaku yaitu lelaki Du dan lelaki Ir yang juga merupakan PNS, warga Belopa melakukan transaksi narkoba. Sementara satu orang rekannya ditangkap di tempat yang berbeda,” tandasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini mengatakan, kelima pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba beserta dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Sidrap. “Kelimanya terancam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur RSUD Batara Guru, Belopa, dr Suharkimin mengatakan, Ir sudah tidak tercatat lagi di RS yang dipimpinnya. Ia sudah pindang ke Kolaka Utara sejak tahun 2014.
”Dia sudah lama pindah dan tidak terdaftar di RS ini. Dia hanya mengaku-ngaku kalau masih PNS di Belopa,” tandasnya. (ady-wan/rus/b)



×


Ditangkap Bawa Sabu, Mengaku PNS Luwu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar