pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Pastikan Seret Tersangka Baru

MAKASSAR, BKM — Usai menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah 2014 Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mengisyaratkan jika bakal ada tersangka baru lagi di kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengakui jika proses penyidikan untuk koperasi lain masih terus berlanjut.
“Tim masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keteranganya,” tegas Salahuddin di kantor Kejati, Selasa (26/7).
Hanya saja jadwal pemeriksaannya, kata dia, belum bisa dipastikan kapan akan dilakukan. Sementara untuk tersangka yang telah ditetapkan tersebut, kasusnya masih dalam tahap pemberkasan.
Ditanya apakah bakal ada tersangka baru, Salahuddin tidak menampik. Penambahan tersangka baru dalam kasus ini, menurut dia, tergantung dari hasil perkembangan penyidikan nanti.
“Jika terbukti tentu adanya peningkatan status dan penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, sembilan tersangka telah ditahan dalam kasus ini. Kamis (21/7) pukul 20.30 Wita, Kejati menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swadana, Gemawan Wibawa dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi Rasak.
Lima tersangka lain juga ditahan yakni Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands, Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Arif, Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Marwan dan Ketua KSP Citra Niaga, Muh Iqbal. Penahanan satu tersangka ditangguhkan karena masih menyusui.
Sementara Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Ketua KSP Sawerigading, Muh Akbar dan staf PNS Dinas Koperasi Makassar, Syarifuddin.
Dalam kasus ini diketahui, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar syarat.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta.(mat)



×


Kejati Pastikan Seret Tersangka Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar