MAKASSAR, BKM — Fatmawati Helda alias Eda (30) bersama kakak iparnya Hasriadi (32) tak menyangka ditangkap polisi. Warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa satu paket sabu seharga Rp650 ribu di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang depan salah satu asrama mahasiswa, Senin (25/7) pukul 23.00 Wita.
Saat ditangkap, satu paket sabu tersebut disimpan di dalam dompet warna biru milik Eda. Ia pun bersama iparnya langsung dibawa ke Mapolsek Wajo.
“Saya hanya disuruh pak. Saya disuruh seorang perempuan untuk beli sabu di Sapiria. Sabu ini nanti diberi kepada pembelinya di Jalan Sukaria,” kata Eda.
Soal kakak iparnya, Eda mengaku, iparnya tidak terlibat dalam kasus ini. “Iparku tidak terlibat, dia tidak tahu apa-apa pak,” sambung Eda lagi.
Sementara itu, perempuan berinisial ER yang disebut Eda sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Begitu melihat polisi menangkap Eda, ER langsung tak kelihatan batang hidungnya.
Kapolsek Wajo, Kompol Choiruddin Wachid saat dikonfirmasi, Selasa (26/7) mengatakan, polisi membekuk Eda setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Begitu mengetahui informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Wajo, Iptu Deky Marisali menindaklanjutinya dan menguntit orang yang dicurigai.
“Saat polisi tiba di depan sebuah asrama mahasiswa tiba-tiba tersangka muncul, dan polisi langsung menahan dan menggeledah tersangka. Keterangan tersangka masih dikembangkan untuk mengejar perempuan ER yang menyuruh Eda beli narkoba di Sapiria,” jelas Choiruddin. (jul)
Wanita dan Ipar Ditangkap Bawa Sabu Harga Rp650 Ribu
×

