SIDRAP, BKM — Sebanyak 781 warga yang bermohon untuk mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Sidrap terpaksa menggunakan Surat Keterangan Pengganti SIM Sementara (SKPSS). Pemicunya, stok persediaan material SIM habis.
Data Bagian Reg Ident SIM di Satuan Lalulintas, menyebutkan ketersediaan blangko SIM setiap bulannya tidak mencukupi pemohon yang jumlahnya mencapai 1.000 lebih.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Ihksanuddin, Rabu (27/7), mengaku stok material SIM habis. Akibatnya, ada 781 warga yang sudah diproses kelengkapan syarat pengambilan SIM, namun belum diterbitkan SIMnya.
Meski begitu, para pemohon tetap diberikan kebijakan pengganti SIM sementara. Pengganti SIM itu, katanya, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Kesadaran warga mengurus SIM saat ini SIM cukup tinggi. Bahkan setiap tahun pemohon SIM terus meningkat. Hanya saja, kendala kita keterbatasan material yang tidak tercukupi,” ujarnya.
Menurut Kasat Lantas, belum diterbitkannya SIM pemohon ini karena kendalanya terjadi pada keterlambatan pendistribusian dari pusat.
Ihksanuddin menambahkan, pemohon SIM sejak Januari hingga Juni 2016 yang sudah direalisasikan mencapai 7.898 orang. Sementara yang menggunakan surat keterangan pengganti SIM sementara sebanyak 781.
Untuk pemohon tahun 2015 lalu, Reg Ident SIM Satlantas Sidrap telah menerbitkan 14.585 dari semua jenis golongan SIM, mulai A, B (B1,B2) dan C.
“Setiap tahun memang terus ada peningkatan jumlah pemohon. Jumlahnya, ada sampai 1.200 warga bermohon mengambil SIM,” katanya.
Begitu juga jumlah pemohon perpanjangan SIM. Terhitung Januari hingga Juni ini mencapai 2.928 orang. Sedangkan pemohon baru jumlahnya 4.970. (ady/rus/c)
Blangko Habis, 781 Pemohon SIM Gunakan SKPSS
×

