MAKASSAR, BKM — “Pak, sedikit saja saya minta waktu. Saya hanya ingin mencium anak saya yang masih balita.” Begitu permintaan Rudi alias Rudi Kuda (28) saat hendak ditangkap tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Haris Wicaksono.
Permintaan itupun dipenuhi polisi. Rudi yang baru turun dari kamarnya di lantai dua, kemudian mengecup kening bayinya yang tengah digendong oleh istrinya. Setelah itu, Rudi dibawa oleh polisi disertai deraian air mata sang istri.
Penangkapan Rudi dilakukan polisi di Jalan Zebra, Sabtu (30/7) pukul 04.00 Wita. Ia selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan di wilayah Polsek Tamalate. Rudi juga merupakan residivis kasus pembobolan rumah serta pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Panakkukang, dan baru bebas beberapa waktu lalu.
Selain Rudi, polisi juga mengamankan seorang rekannya bernama
Syahrir alias Lilong. Ada pula dua orang penadah barang hasil tindakan kriminal Rudi dan Lilong, masing-masing Hasdi alias Dikon (54), warga Jalan Veteran Lorong 46 Inspeksi Kanal. Ia membeli laptop merek Asus seharga Rp600 ribu, dan HP Nokia dengan harga Rp150 ribu.
Sementara satu orang penadah lainnya adalah Sattu Daeng Ngoyo (43). Warga Jalan Balangbaru 3 ini membeli emas 5 gram hasil curiannya seharga Rp1,6 juta. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (30/7) siang di rumahnya masing-masing.
Kepada polisi, Rudi mengaku telah melakukan pembobolan rumah bersama Lilong di Jalan Abdullah Dg Sirua dua minggu lalu. Dari dalam rumah, keduanya berhasil mengambil uang Rp4 juta, satu unit laptop merek Asus warna putih serta dua unit HP Nokia. Selanjutnya, barang hasil curiannya itu dijual kepada penadah.
”Dua unit HP Nokia saya jual di Jalan Veteran Lorong 42. Saya dibayar Rp500 ribu, Pak,” terang Rudi.
Mendengar pengakuan Rudi, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Syahrir, warga Jalan Jalahong, Makassar. Selanjutnya, menciduk dua orang penadahnya. Syahrir dibekuk Sabtu (30/7) pukul 06.25 Wita.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Muchammad Yunus Saputra mengatakan, kedua tersangka, Rudi dan Loling merupakan residivis dan melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak empat kali sejak awal tahun 2016. Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Manggala dan Kabupaten Gowa.
“Kita berhasil menangkap dua tersangka dan dua orang penadahnya ini di tempat terpisah. Ikut diamankan barang bukti hasil kejahatannya. Kita juga menyit tiga buah linggis yang kerap dijadikan alat untuk melakukan pembobolan. Kita masih melakukan pengembangan untuk membongkar komplotannya,” kata Muchammad Yunus, Minggu (31/7).
Usai meminta keterangan Rudi dan Loling, polisi kemudian membawa keduanya untuk pengembangan. Mereka diminta untuk menunjukkan lokasi aksinya dan barang bukti hasil curiannya.
Saat itulah Rudi berontak dan berusaha kabur dari petugas. Polisi kemudian mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun tak digubris.
”Terpaksa dilumpuhkan dengan membidik kedua kaki tersangka. Setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” terang Kanit Resmob.
Tindakan tegas serupa juga dilakukan terhadap tersangka Syahrir. Residivis yang sudah kali masuk bui dalam kasus penganiayaan dan narkoba ini, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Dua butir timah panas juga bersarang di kakinya.
Setelah mengamankan empat orang, polisi kini masih mengejar satu buron lainnya berinisial H. Ia disebutkan merupakan jaringan komplotan Rudi dan Syahrir. (ish/rus)
Dua Kaki Ditembak Usai Cium Bayinya
×

