pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Bongkar Jaringan Penyalur TKI Ilegal

MAKASSAR,BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel merilis hasil pengembangan kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dilakukan oleh dua pelaku, masing-masing Miseng (38) dan Supu (41), yang tertangkap pada, Minggu (31/7).
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra mengatakan, kedua pelaku melakukan rekrutmen calon TKI ilegal di Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa, dalam perjalanan menuju Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.
“Jadi kita berhasil menangkap kedua pelaku ini saat akan mengirim 16 calon TKI ke Serawak, Malaysia. Selanjutnya pelaku kita amankan di Posko Resmob Polda Sulsel, turut andil dalam penangkapan anggota Resmob Gowa,” jelas Mochammad Yunus Saputra, di Mapolda Sulsel, Senin (1/8).
Adapun kedua pelaku yakni, Kamaruddin Supu alias Jumanai (41) diketahui berdomisili di Bontoloe Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Miseng bin Ra’jo (38) warga Butta Le’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
“Ada 16 orang TKI kita amankan seketika itu ,yang hendak dibawah oleh pelaku menuju pelabuhan Barru,belasan orang TKI tersebut berhasil kita pulangkan kedaerahnya masing masing,”ujarnya
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan pengiriman terhadap TKI di Kabupaten Barru, lantaran di Pelabuhan Barru kurang pengawasan.
“Pengakuan pelaku sendiri hendak mengirim belasan TKI tersebut karena pelabuhan Barru kurang pengawasan sehingga ia merasa mudah untuk melakukan pengiriman lewat pelabuhan tersebut,”t erang Mochammad Yunus
Dijelaskan bahwa modus operandi pelaku dengan cara merekrut warga Jeneponto dan Bantaeng untuk menjadi imigran gelap ke Malaysia. Calon TKI diiming-imingi bekerja di kebun kelapa sawit yang berada di Serawak Malaysia. Namun syarat terhap calon TKI harus membuat dokumen kependudukan palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),dan kutipan akta kelahiran.
“Namun ironisnya mereka melakukan pengurusan paspor asli di kantor Imigrasi,usai prosedur itu dilengkapi , semua para imigran gelap diantar sampai ke Malaysia oleh kedua pelaku,”beber Mochammad Yunus Saputra
Sedikit dikethui, kata dia, Paspor yang dimilik calon TKI tersebut merupakan asli dari kantor Imigrasi .Tapi berkas pengurusan paspor yang digunakan itu palsu. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2013 lalu. Setiap bulannya, mereka akan mengirim calon TKI ke Malaysia dengan modus yang sama.
“Diakuinya jika selama ini minimal dua orang dan maksimal 20 orang sekali salur. Dengan demikian saat dilakukan proses penangkapan hingga pengembangan selain pelaku turut pula kami Sita barang bukti berupa 8 paspor, dokumen pendaftaran paspor dari kantor imigrasi dan 3 KTP palsu yang berbentu KTP model lama,” ungkap Muchammad Yunus Saputra.
Lantaran aksi kejahatan kedua pelaku akan dijerat dalam pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Admisntrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ish/ril).



×


Polda Bongkar Jaringan Penyalur TKI Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar