MAKASSAR, BKM — Pengedar narkoba jenis ganja di Makassar kini tak lagi sekadar membeli barang terlarang tersebut untuk dijual kembali. Mereka juga mulai menanamnya lalu kemudian dipasarkan.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkapnya. Dua orang pelaku ditangkap. Masing-masing Muh Syarfi alias Riri (27), warga Jalan Abubakar Lambogo dan Aswar alias Wiwin (29), tinggal di Jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar. Mereka diciduk, Selasa (2/8) siang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Anwar Danu kepada wartawan kemarin, mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika pihaknya menerima informasi dari warga soal aktivitas tak lazim di kediaman pelaku.
”Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi rumah di Jalan Veteran Utara. RR yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja berhasil kita amankan,” jelas Rusdi.
Sebelum menciduk Riri, dalam beberapa hari terakhir tim Satnarkoba Polrestabes melakukan pemantauan. Hanya saja mereka belum mendapatkan bukti.
”Nanti setelah kita pastikan tersangka berada di rumahnya, langsung dilakukan pengepungan. Dari penggerebekan di rumah pelaku, kita menemukan dua alat bukti, yakni narkoba jenis ganja yang masih basah dan alat isap (bong). Diduga ganja yang kami sita ini seberat 1 kilo milik rekan pelaku, yakni WW,” terang Kapolrestabes yang diamini Kasat Narkoba.
Tak menunggu lama, setelah menginterogasi Riri yang menyebut nama rekannya, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Wiwin. Diapun dibekuk tanpa melakukan perlawanan lalu digelandang ke mapolrestabes.
Dari pengakuan Riri, ia membeli benih ganja. Setelah itu mencoba menanamnya di dalam pot. Sekitar lima bulan kemudian ganja tersebut dipanen.
Yang menarik, karena dari pengungkapan kasus ini, polisi menemukan alat isap yang belum pernah didapatkan di Kota Makassar. Alat itu berbentuk bong ganja. Pengakuan pelaku, alat yang terdiri dari 20 jenis model itu dibeli dari Jakarta melalui jaringan online. (ish/rus)
Bandar Narkoba Tanam Ganja di Pot
×

