MAKASSAR, BKM — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel merilis kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Hasilnya, legislator kota ini ternyata boros.
Pemborosan itu terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014-2015. Selain itu, anggaran puluhan miliar yang dihabiskan anggota dewan juga tidak tepat sasaran.
Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq menyebut, DPRD Kota Makassar telah menghabiskan Rp8,91 miliar anggaran yang dialokasikan hanya untuk peningkatan kapasitas selama kurun waktu 2014-2015.
”Ini salah satu kegiatan yang menguras dan memboroskan anggaran,” kata Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq dalam keterangan persnya di kantor Kopel Jalan Batua Raya, Makassar, Rabu (3/8).
Ia kemudian merinci, berdasarkan hasil analisis Kopel Sulsel, pada tahun 2014, jumlah anggaran yang digunakan pimpinan dan anggota DPRD untuk meningkatkan kapasitasnya sebesar Rp 6,39 miliar.
Sementara pada tahun 2015, belanja untuk kegiatan tersebut turun menjadi Rp2,52 miliar. Namun pada tahun 2016, sekretariat DPRD kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp8,46 miliar untuk kegiatan DPRD Kota Makassar.
”Dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar selama tahun 2014 hingga 2015, ternyata tidak mampu dijalankan secara maksimal,” terangnya.
Sedangkan dana APBD sebesar Rp11,02 miliar, digunakan hanya untuk kunjungan kerja anggota DPRD Makassar selama 2014 dan 2015.
Pada tahun 2016, sekretariat DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kunjungan kerja bagi 50 orang anggota dewan sebesar Rp8,07 miliar.
Sayangnya, anggaran cukup besar itu tidak sebanding dengan produk legislasi yang dihasilkan.
Buktinya, untuk membahas ranperda dan non perda selama dua tahun (2014-2015), anggota DPRD Kota Makassar menghabiskan anggaran sebesar Rp5,97 miliar. Malah, pada tahun 2016 ini kembali dianggarkan sebesar Rp7,79 miliar untuk kegiatan yang sama.
Dari kajiannya itu, Kopel Sulsel mendesak kepada anggota DPRD Kota Makassar untuk melakukan penghematan belanja anggaran kunjungan kerja, peningkatan kapasitas, dan pembahasan ranperda dan non perda. Mereka juga diminta untuk melunasi utang-utang ranperda yang belum disahkan dalam menentukan prolegda.
“Intinya tidak perlu terlalu ambisius. Harus lebih obyektif dalam memperhitungkan waktu pembahasan,” kata Musaddaq.
Bagaimana tanggapan wakil rakyat terkait tudingan Kopel? Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta menilai, penilaian Kopel tersebut tidak beralasan.
”Kita semua sudah bekerja maksimal untuk meningkat kinerja dewan. Itu terlihat dari rapat-rapat dan frekwensi pansus yang semakin meningkat,” kata legislator Golkar ini di gedung dewan, kemarin.
Terkait besarnya anggaran kunjungan kerja dewan, Aru –panggilan akrab Farouk– mengklaim bahwa itu telah diatur oleh pemerintah sesuai Permendagri. ”Jadi tidak asal menggunakan anggaran untuk kunjungan kerja. Karena besarannya sudah diatur. Termasuk berapa kali dilakukan dalam setahun. Kita juga tidak bisa head to head setelah kunjungan langsung ada laporannya. Itu bertahap,” ujarnya membela diri.
Begitu pula dengan besaran anggaran dalam membahas ranperda dan non Perda. Menurut Aru, biaya tersebut wajar, sebab ranperda dan non perda yang dibahas di dewan untuk kepentingan masyakarat. Pembahasannya bukan pekerjaan singkat yang hanya memakan waktu dua bulan. Melainkan dilakukan secara bertahap sebelum ditetapkan.
“Kalau soal program legislasi dewan, selama ini dari beberapa tahun kemarin sudah menunjukkan peningkatan. Karena tahun lalu, dari lima proglegda yang diusulkan, hanya tinggal satu yang tidak diparipurnakan. Sedangkan tahun ini sudah tiga yang diparipurnakan dengan tempo yang singkat. Karena untuk menetapkan satu perda, tidak ada aturan batas waktunya,” tambahnya.
Sementara Hamzah Hamid, anggota Komisi D DPRD Makassar berujar datar. Ia mengakui, selama dua tahun bertugas sebagai wakil rakyat sejak dilantik 8 September 2014 lalu, masih banyak yang belum sesuai harapan masyarakat.
Dia menilai, sorotan terhadap kinerja dan tugas-tugas legislatif sebagai lembaga pengawas, budgeting dan membuat perangkat hukum berupa perda yang disebutkan masih minim, merupakan hal yang wajar.
Anggapan berbagai kalangan jika dewan lamban dalam bekerja, menurut Hamzah Hamid, itu tidak dapat dipungkiri. Penilaian tersebut harus diterima sebagai motivasi untuk bekerja lebih maksimal lagi.
”Memang agak sedikit lamban jika dewan merampungkan 25 program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016 dalam waktu singkat. Jika Kopel mengumumkan kinerja dewan hanya segitu, ya wajar-wajar saja. Itu kan penilaian mereka,” ujarnya.
Hamzah melanjutkan, kritikan tersebut tidak boleh disepelekan. Sebagai wakil rakyat, tentunya harus menerima segala hal, baik dalam bentuk kritikan maupun pujian. Apalagi setahun ini kinerja dewan belum bisa memenuhi semua indikator. Diantaranya merampungkan seluruh prolegda.
Anggota Komisi A, Jufri Dg Pabe mengatakan, kunjungan dewan merupakan salah satu kewajiban karena telah diatur dalam undang-undang. “Kita bekerja dengan dasar undang-undang. Adapun kunjungan komisi sudah dianjurkan. Misalnya, dalam kunjungan pansus itu minimal dua kali dilakukan. Walaupun kita tidak pungkiri masih jauh dari kata memuaskan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan legislator Partai Nasdem, Rudianto Lallo. Kata dia, kunjungan dewan merupakan salah satu kewajiban yang patut dilaksanakan. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang. (mat-ita/rus)
Legislator Makassar Ternyata Boros
×

