MAKASSAR, BKM — Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis (4/8) sekitar pukul 12.30 Wita menggerebek ruko nomor 277 di Jalan Bandang, depan Warkop Azzara. Ruko miliki Jemmy (42) ini dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengaburkan aktivitas ilegalnya, pemilik ruko menjadikannya sebagai tempat ekspedisi pengiriman barang.
Pada penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Anwar Danu dan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajri sempat nyaris bentrok dengan pemilik ruko Jemmy. Dia melarang petugas masuk ke dalam ruko, dengan dalih tempat usahanya ini hanyalah ekspedisi pengiriman barang.
Namun polisi bergeming. Mereka tetap masuk dalam ruko dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan delapan paket sabu ukuran kecil dan empat paket sabu ukuran besar sebear 10 gram, lengkap dengan alat isap (bong). Diduga, barang haram ini dipasok dari Kalimantan.
Kasat Narkoba, AKBP Anwar Danu mengatakan, Jemmy berusaha menyembunyikan barang bukti saat digerebek. Delapan paket sabu ukuran kecil tersebut sempat dibuang Jemmy ke dalam lemari piring.
Informasi dari warga sekitar, selama ini ruko tersebut selalu terkunci rapat. Tidak sembarang orang yang bisa masuk di dalamnya.
Belakangan diketahui, tempat yang sudah lama dioperasikan itu ternyata menjadi tempat menyimpan sabu-sabu. Jemmy merupakan pengedar narkoba dan masuk sebagai salah satu jaringan Kalimantan, Tarakan dan Makassar. Polisi masih terus mengembangkan kasusnya. (jul/rus)
Ruko Ekspedisi Jadi Tempat Menyimpan Sabu
×

