pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

27 Polisi Langgar Kode Etik, Lima Diproses Pidana

MAKASSAR, BKM — Tim investigasi mabes polri yang diturunkan untuk mengusut bentrokan di Balai Kota menyampaikan hasil kerjanya. Sebanyak 27 polisi disebutkan telah melanggar kode etik, dan lima orang lainnya diproses ke ranah pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/8).
Dijelaskan Frans Barung, selama proses pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan beberapa saksi di internal kepolisian, ada 32 personel yang dimintai keterangan. Mulai dari peristiwa yang terjadi di anjungan Pantai Losari, hingga penyerangan di Balai Kota pada Minggu (7/8) dinihari lalu.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim investigasi Mabes Polri lebih satu jam, Selasa (9/8), ada lima oknum polisi yang proses hukumnya masuk ke ranah pidana. Masing-masing DR, MH, AC, LB dan HE.
”Proses pemeriksaan ini masih berlanjut, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk lima orang ini prosesnya masuk ke ranah pidana,” terang Frans Barung, kemarin.
Selain lima orang yang prosesnya masuk ranah pidana itu, 27 personel lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin. ”Jadi ada 32 personel Sabhara Polrestabes dan Polda yang diproses. 27 orang dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin. Mereka yang terlibat dalam penyerangan di Losari dan Balai Kota ini semua akan diproses,” tambah Kabid Humas.
Mereka yang dinyatakan terlibat penyerangan ini, menurut Frans Barung, merupakan satu angkatan yang berpangkat brigadir. Personel kepolisian ini dianggap masih labil.
”Untuk yang lima orang itu, proses pemeriksaan secara intensif selanjutnya dikoordinasikan ke Ditkrimum Polda Sulsel,” jelas Frans Barung.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono menambahkan, pihaknya menangani proses hukum terhadap personel Satpol PP. Pascabentrokan, Satpol PP yang telah dimintai keterangannya sebanyak 32 orang. Sebagian diantaranya telah dipulangkan usai diperiksa.
”Tersisa ada lima orang yang masih kita periksa. Tapi pada Selasa pagi (9/8) telah kita pulangkan. Satu orang masih kita amankan bernama Supardi. Proses hukumnya naik ke tingkat pidana,” jelas Rusdi.
Apalah Supardi menjadi tersangka? Rusdi belum bisa memastikan, karena masih dalam proses penyelidikan.
”Kita belum bisa menyebutkan sebagai tersangka. Tapi akan ke ranah pidana. Supardi kami amankan terkait peristiwa di Balai Kota,” terang Rusdi.
Soal suara tembakan yang terdengar di Balai Kota, Rusdi mengklaim itu merupakan tembakan ke udara untuk melerai kedua pihak yang terlibat bentrokan. (ish/rus)




×


27 Polisi Langgar Kode Etik, Lima Diproses Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar